KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik melalui DPRD, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Wisata pada tahun 2021 kemarin. Kini, regulasi yang baru tersebut pun mulai disosialisaikan kepada masyarakat oleh kalangan Anggota DPRD Gresik pada awal tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini salah satunya berlangsung di wilayah daerah pemilihan (dapil) VII yang meliputi Kecamatan Ujungpangkah, Panceng dan Dukun oleh Anggota DPRD Gresik, Taufiqul Umam akhir pekan kemarin. Di hadapan warga sekitar kawasan pesisir tersebut, politisi dari Partai Gerindra ini memaparkan tentang sejumlah poin dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata Kabupaten Gresik.
”Di dalam perda ini disebutkan bahwa penyelenggaraan desa wisata berdasarkan asas manfaat, kelestarian, partisipatif, dan kearifan lokal. Tentunya dengan tetap mengendapankan prinsip pemberdayaan masyarakat, potensi dan pengembangan budaya lokal dan kearifan lokal, serta kelestarian alam dan perlindungan lingkungan hidup,” papar Anggota DPRD Gresik, Taufiqul Umam.
Anggota Komisi III ini juga menjelaskan bahwa maksud diselenggarakannya desa wisata adalah memberikan pedoman bagi penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kawasan pedesaan. Dengan begitu diharapkan bisa sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.
Kehadiran Perda/7/2021 tentang Desa Wisata di Kabupaten Gresik juga bertujuan meningkatkan kelestarian alam, lingkungan, sumber daya manusia. Pun meningkatkan pelestarian nilai budaya lokal, partisipasi pada nilai budaya, agama, kearifan lokal, dan lingkungan secara berkelanjutan.
Tidak hanya itu saja. Namun juga memiliki tujuan untuk memperkuat jalinan penyelenggaran pariwisata yang terpadu antara masyarakat dan pelaku usaha pariwisata, serta meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).
Selanjutnya Taufiq menambahkan berdasarkan pasal 9 telah dijelaskan, bahwa pembangunan desa wisata meliputi beberapa hal. Antara lainnya industri, daya tarik wisata, pemasaran, dan kelembagaan.
“Untuk detailnya bisa dibaca lagi di dalam buku yang sudah dipegang oleh bapak ibu semuanya,” tutupnya. (adv/nul)
Editor : Redaksi