KLIKJATIM.Com | Magetan - Seorang pria berinisial R (59) digelandang polisi. Bagaimana tidak, warga Kabupaten Magetan itu mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Pelaku juga mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan tetangganya," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, IPTU Rudy Hidajanto, Selasa (1/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap pada saat razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ada foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas.
"Oleh para guru kemudian korban yang masih sekolah ini ditanyai. Korban pun mengakuinya, " kata IPTU Rudy.
Menurutnya, foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. Pihak sekolah melakukan klarifikasi kepada korban. Pun memperingatkan korban.
"Berujung dikeluarkan. Karena memang korban bersekolah di salah satu sekolah berbasis agama. Dan hal tersebut dinilai pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, keluarga curiga karena korban dikeluarkan sekolah. Korban ditanya korban, dan dijawab apa adanya.
"Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian pihak keluaga melaporkanya pelaku kepada polisi," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini berawal dari korban yang alami sakit keputihan mendatangi pelaku untuk diobati. Pada saat itu ada pujian dari pelaku kepada korban 'nduk kowe kok ayu tak ambung gelem'. (Kamu kok cantik tak cium mau). Korban tidak menolak.
"Paska kejadian itu hubungan korban dan pelaku semakin dekat. Pelaku makin berani meraba payudara mencium bibir hingga kelamin korban. Perbutan tersebut dilakukanya pada saat kedua orang tua korban pergi ke sawah," pungkasnya. (bro)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com