klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Bojonegoro Larang Keras Jual dan Pasang Knalpot Brong, Hukumannya Apa?

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Satlantas Polres Bojonegoro melarang motor dipasangi knalpot brong. Sejumlah pemilik bengkel dan penjual knalpot Senin (31/1/2022) didatangi dan diimbau tidak melayani pemasangan kenalpot brong.

Sosialisasi larangan pemasangan knalpot brong itu dipimpin Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (kamsel) Satlantas Polres Bojonegoro Iptu M Thohir.

Thohir menegaskan, dalam sosialisasi kali ini, baik pengusaha, penjual maupun pemiliki bengkel variasi motor dilarang keras menjual atau melayani pemasangan knalpot brong. Sayangnya, polisi belum punya tindakan pasti jika ada pemilik bengkel atau penjual knalpot melayani jual beli knalpot brong.

"Tunggu tiga 3 atau 4 hari ke depan," kata Iptu M Thohir.

Menurut Thohir, penggunaan knalpot brong itu mengganggu ketertiban masyarakat. Selain menimbulkan polusi, juga dapat menimbulkan suara bising.

"Satlantas Polres Bojonegoro berharap semoga pengusaha pembuatan knalpot dan pemilik bengkel variasi dapat mematuhi imbauan yang di sampaikan petugas," pungkasnya.(mkr)

Editor :