KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka YF (23) warga Tulungagung, Jumat (28/01/2022) dinihari sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka YF ditangkap saat berada di jalan raya masuk Desa Mojosari Kecamatan Kauman Tulungagung.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung menerima laporan peredaran Narkoba yang melibatkan tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, usai ditangkap, tersangka langsung menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Nenny.
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang geram dengan peredaran Narkoba di wilayahnya.
Laporan ini kemudian didalami oleh Polisi, hasilnya kecurigaan mengarah kepada tersangka.
Pendalaman kemudian dilakukan, hasilnya POlisi telah menemukan bukti awal keterlibatan tersangka, kemudian pengintaian dilakukan dan penangkapan langsung dilakukan saat tersangka keluar dari persembunyiannya.
"Begitu indikasinya sudah ada mengarah kepada tersangka, langsung kita lakukan penindakan dan tersangka langsung kita amankan," jelasnya.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 4.623 butir pil Double L, plastik klip dan handphpone yang digunakan untuk melakukan transaksi.
"Saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas mendapati ribuan butir Pil Double L. Sehingga pelaku langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Nenny.
Nenny mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)
Editor : Redaksi