KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pasuruan memastikan bahwa kuota pupuk subsidi di wilayah setempat aman. Adapun keterlambatan distribusi pupuk subsidi di Pasuruan diakui karena ada Surat Keterangan (SK) yang memang sedikit terlambat.
Tapi saat ini surat yang berisi terkait pendistribusian pupuk di Kabupaten Pasuruan itu segera ditindaklanjuti, dengan solusi penerbitan SK Bupati. Sehingga para pedagang atau kios bisa mengeluarkan pupuk subsidi.
"Dinas Pertanian sudah membuat SK untuk para pedagang kios pupuk. SK ini kami buat agar petani masih bisa membeli pupuk subsidi," ujar Kabid Sarpas Distan Kabupaten Pasuruan, Hari Mulyono saat ditemui, Selasa (25/1/2022).
Nantinya petani yang sudah terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) bisa segera membeli pupuk di kios-kios penjualan. Dia menjelaskan, RDKK ini hanya berlaku selama setahun sekali.
"Bagi para petani yang sudah terdaftar di RDKK silahkan membeli pupuk bersubsidi. Jika petani belum terdaftar di RDKK, silahkan mendaftar di Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan," lanjut Hari.
Sekedar informasi untuk wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan mendapatkan jatah pupuk Urea 33.579 ton pada tahun 2022. Sedangkan pupuk POC dijatah 3.202 liter.
"Saat ini wilayah Pasuruan baik Kabupaten dan Kota mendapatkan subsidi pupuk Urea sebanyak 33.579 ton dari pusat. Sedangkan pupuk POC sendiri mendapatkan jatah 3.202 liter pada tahun 2022 kali ini," tutup Hari. (nul)
Editor : Redaksi