KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Satlantas Polres Tulungagung memastikan bahwa aktivitas kereta kelinci atau dikenal dengan sebutan odong-odong telah melanggar aturan. Dan kendaraan seperti ini tidak boleh melintas di jalan umum.
Alasannya, karena kereta kelinci merupakan kendaraan biasa yang dimodifikasi sendiri oleh pemilik. "Kalau di jalan umum jelas tidak boleh. Tidak ada izin untuk kendaraan modifikasi yang boleh berjalan di jalan umum, apalagi standar keamanannya kan juga perlu dipertanyakan," ujar Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan, Senin (24/1/2022).
Pihaknya juga meyakini bahwa kereta kelinci ini tidak memiliki kelengkapan administrasi seperti STNK dan BPKB. Sebab kereta seperti ini biasanya adalah truk biasa yang dimodifikasi dengan memberikan tambahan bangku penumpang atau tempat duduk terbuka.
Bahkan, pihaknya juga menemukan kereta kelinci yang konstruksi mesinnya terbuat dari diesel penyedot air berukuran besar. Lalu ditambahkan ruang kemudi dan tempat duduk penumpang.
"Kita juga temukan yang berasa dari diesel penyedot air. Nah, ini kan sudah modifikasi yang bukan peruntukannya, itu yang melanggar aturan," jelasnya.
Lebih lanjut AKP Mohammad Bayu menuturkan, dalam menyikapi kondisi ini akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik kereta kelinci. Dan harapannya, mereka bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
"Tapi kalau hal itu tidak diindahkan, ya akan kita lakukan tindakan tegas," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman