KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satreskrim Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, telah menangkap CZ (39), warga setempat. Perempuan itu terungkap melakukan pencurian handphone (HP) milik korban MF (19), warga Kecamatan Tulungagung, yang sedang ditinggal untuk salat ke musala.
Aksi pencurian HP ini terjadi pada Selasa (23/11/2021) silam. Ketika itu korban sedang berkunjung ke rumah saudaranya di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Saat itu handphone diletakkan di ruang tamu. Sedangkan pemilik (korban) dan saudaranya pergi ke musala untuk salat maghrib," jelas Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, Jumat (21/1/2022).
Rumah yang ditinggalkan pun dalam kondisi pintu terbuka. Kemudian sepulang korban dari musala, ternyata HP itu sudah hilang. Korban langsung berusaha untuk mencari dan akhirnya lapor ke Polsek Kedungwaru.
Setelah mendapatkan laporan, Anggota Unit Reskrim Polsek setempat pun bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa HP korban sudah berada di wilayah Kecamatan Tulungagung dan digunakan oleh seseorang.
Kemudian Polisi melakukan pendalaman. Menurutnya, pelaku CZ telah menjual HP tersebut melalui marketplace. "Ada petunjuk handphonenya ada di wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung. Kemudian orang yang sedang mengoperasikan handphone ini mengaku, jika handphone tersebut baru saja dia beli dari seseorang (tersangka)," terangnya.
Selanjutnya, polisi membekuk tersangka CZ di sekitar DAM Majan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Rabu (12/1/2022) lalu. Tersangka mengaku menjual HP itu seharga Rp3 juta dan sekarang uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Kedungwaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek. (nul)
Editor : Iman