KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Entah apa yang menjadi pikiran SPS warga Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro nekat melakukan hubungan seksual dengan anak tirinya. Sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku sekolah.
"SPS ini sudah melakukan 5 kali berhubungan kepada anak tirinya itu," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat jumpa pers Kamis (20/1/2022).
Ia menjelaskan, awalnya pada bulan September 2020 lalu, saat itu pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban didalam rumahnya di salah satu Kecamatan Gondang. Saat itu pelaku saat melakukan hubungan mengancam korban agar aksinya itu tersampaikan.
"Akhirnya pelaku bisa melakukan hubungan dengan anak tirinya itu," katanya.
Menurutnya, hubungan ini tidak dilakukan satu kali saja, melainkan sudah dilakukan 5 kali dengan korban. Selang beberapa bulan, korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada kakaknya, lalu melaporkan kepada Kepolisian.
Korban ini tinggal satu rumah bersama ibunya kandung dan ayah tiri. "Pelaku melampiaskan nafsu tersebut saat rumah dalam keadaan sepi, lalu pelaku melakukan aksinya," pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.
Atas perbuatannya tersebut, SPS melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (bro)
Editor : M Nur Afifullah