klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Ada Penahanan, Pelaku Kasus Pupuk Tidak SNI di Gresik Masih ‘Bebas’

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti belasan ton pupuk tak standar saat diamankan di Mapolres Gresik. (Faiz/klikjatim.com)
Barang bukti belasan ton pupuk tak standar saat diamankan di Mapolres Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Hingga kini kasus peredaran pupuk tak berlabel dan tidak Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diamankan oleh Polres Gresik belum ada perkembangan signifikan. Alih-alih penahanan. Bahkan sampai sekarang polisi yang bermarkas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik tersebut belum menetapkan status tersangka dalam kasus yang mulai mencuat pada November 2021 silam.

Kanit Pidek Polres Gresik, Iptu Joshua saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan, atas kasus peredaran pupuk tidak SNI yang telah diamankan di wilayah Sidayu beberapa waktu lalu. Joshua mengaku sudah tiga minggu kemarin mengirim surat pengajuan ke Kementerian Pertanian (Kemantan), namun belum ada balasan petunjuk atau disposisi. 

Dan langkahnya sekarang masih menunggu disposisi dari Pemerintah Pusat tersebut. “Kami sedang ajukan ahli dari Kementan, tapi belum ada disposisi dari Pusat,” ungkapnya, Selasa (11/1/2022).

Termasuk persyaratan penangkapan juga masih menunggu dari Kementan. Menurutnya, upaya penangkapan dan penetapan status tersangka tidak bisa hanya dengan persyaratan dari Dinas Pertanian Pemkab Gresik sebagai ahli. “Tidak bisa mas,” imbuhnya. 

Perlu diketahui sebelumnya, Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, pihaknya mengungkap kasus peredaran pupuk tidak berlabel sebanyak 12 ton. Barang bukti yang diamankan berupa 10 ton pupuk non subsidi berjenis SP-36 dengan kemasan CV Kawan Tani Sejati dan 2 ton pupuk warna hitam yang belum dikemas.

“Pupuk-pupuk tersebut akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Namun berhasil kami gagalkan saat masih berada di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, pada November lalu,” jelas Nur Azis pada waktu itu.

Dia menjelaskan, mulanya polisi menghentikan truk dengan nopol BG 8258 YC yang disopiri oleh PR dan seorang kenek berinisial AP. Setelah diperiksa, truk yang tertutup terpal biru tersebut ternyata berisi 200 sak pupuk tidak SNI dengan berat masing-masing 50 kilogram.

Sesuai hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi kembali menemukan dua ton pupuk berwarna hitam yang belum dikemas. Barang bukti pupuk berikut kendaraan dan alat timbang akhirnya diamanakan di Mapolres Gresik.

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pemilik CV berinisal I. Peredaran pupuk ini melanggar Pasal 122 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2019, Pasal 133 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-undang RI No. 7 Tahun 2014 dan Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegasnya. (nul)

Editor :