KLIKJATIM.Com | Ngawi - Korban penipuan yang dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Karangjati di Kabupaten Ngawi, berinisial P tidak hanya satu orang. Tetapi yang resmi melapor ke pihak kepolisian masih satu.
"Dari pengakuan pelaku, korban lebih dari satu orang. Namun hanya satu korban yang melaporkan kasus penipuan rekrutmen polisi tersebut ke polisi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting, Sabtu (8/1/2022).
Menurutnya, para korban masih berharap bahwa aksi menyogok mereka tetap lolos. Sehingga belum ada lagi yang melaporkan P ke kepolisian.
"Mungkin masih berharap ya. Atau bisa juga berharap uang dikembalikan oleh P," kata Putra.
Sebenarnya, kata dia, P sudah berupaya melakukan pengembalian uang Rp300 juta rupiah kepada korban. Namun dengan cara dicicil.
Hingga kasus tersebut dilaporkan, terdakwa telah mengembalikan uang sebanyak Rp96 juta kepada korban. “Dalam hal pertanggunjawaban pidana yang dilakukan oleh terdakwa ada pengembalian uang sebesar Rp96 juta,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Camat (Sekcam) Karangjati, Kabupaten Ngawi diamankan polisi dan kejaksaan usai tersandung kasus dugaan penipuan. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P itu disebut menjanjikan korbannya masuk jadi polisi wanita (Polwan) dengan meminta uang Rp300 juta.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi Putra Reza Akhza Ginting menjelaskan, saat ini P sudah ditahan di Polres Ngawi. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad