klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Setelah Jalani 2 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Abah Ipul Bebas Hari Ini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Saiful Ilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Saiful Ilah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Porong, Jumat (7/1/2021). Saiful keluar dari pintu Lapas Porong sekitar pukul 06.30 dan disambut beberapa anggota keluarga.

Kalapas Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan bahwa hari ini masa pidana Abah Ipul, sapaan akrab Saiful Ilah memang telah habis. “Hari ini tepat dua tahun yang bersangkutan menjalani tahanan. Denda dan uang penganti juga telah diselesaikan sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.

Gun Gun menambahkan, Abah Ipul juga telah menyelesaikan administrasi dan regristasi keluar lapas. “Bebasnya Saiful memang sedikit lebih pagi karena permintaan keluarga karena akan membawanya berobat ke rumah sakit. Selama menjalani masa tahanan di sini, yang bersangkutan memang mengalami gangguan kesehatan berupa gula darah dan jantung,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Saiful lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Pendapa Delta Wibawa pada Hari Selasa 7 Januari 2020 lalu. Politisi Partai Kebagkitan Bangsa (PKB) ini terjerat kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo.

Dia ditangkap bersama lima orang lainnya yang merupakan pejabat di dinas terkait dan kontraktor.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Bulan Oktober 2020, majelis hakim yag diketuai Tjokorda Gede Artama memvonis Saiful dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskannya (Abah Ipul) membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara serta uag penggati (UP) sebesar Rp250 juta.

Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya akhirnya mengurangi pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Setelah putusan tersebut, Saiful ditahan di Polda Jatim. Namun pada 4 Oktober 2021, Saiful dipindahkan ke Lapas Porong hingga hari ini bebas. (nul)

Editor :