klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Teledor Taruh ATM, Isinya Diembat Teman Sendiri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di kepolisian
Tersangka saat diamankan di kepolisian

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka LA (25) gadis asal Desa Ngrejo Kecamatan Tulungagung.

LA sehari hari menyewa rumah kos di sekitar kecamatan Kedungwaru Tulungagung, tersangka LA ditangkap Polisi pada Selasa (04/01/2022) siang di rumah kosnya tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko mengatakan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung.

Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban NN kepada Polisi.

NN kaget sebab uang di dalam ATM miliknya tiba tiba berkurang drastis, padahal selama ini dirinya merasa tidak pernah melakukan penarikan.

"Jadi korban sama tersangka ini sudah temenan dan mereka biasa saling dekat satu sama lain, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminta itu ke Polisi," ujarnya.

Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan pengembangan, hasilnya diketahui jika kecurigaan mengarah kepada LA, yang tak lain adalah teman korban yang sering kali menghabiskan waktu bersama.

Tak ingin kehilangan kesempatan, akhirnya Polisi langsung memeriksa LA, dan tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka ini kita periksa ternyata benar, dia mengakui semua perbuatannya,"jelas Nenny.

Dihadapan Polisi, tersangka mengaku mengambil uang di dalam ATM korban setelah dirinya meminjam sepeda motor korban, saat itu ATM korban berada di dalam jok sepeda motor.

"Jadi awalnya itu tersangka meminjam sepeda motor korban terus saat akan isi bensin ditemukan itu ATM di jok, karna tersangka ini sering diajak ngambil duit di ATM sama korban, akhirnya tersangka tau nomor PIN nya," terang Nenny.

Tak tanggung tanggung, uang yang diambil tersangka dari ATM korban hampir Rp 5 juta.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung  dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana," pungkasnya. (bro)

Editor :