klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Forkot Tuding Raperda RTRW Jadi Tunggangan Industri Pelanggar Tata Ruang

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Anggota Forkot membentangkan spanduk protes untuk mengehentikan pembahasan Ranperda RTRW
Anggota Forkot membentangkan spanduk protes untuk mengehentikan pembahasan Ranperda RTRW

KLIKJATIM.Com | Gresik — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 Kabupaten Gresik menuai penolakan dari masyarakat.

Salah satu Civil Society Organisation (CSO) Forum Kota (Forkot) yang berbasis di Gresik menggelar protes kepeda pemerintah Kabupaten Gresik agar menghentikan proses revisi RTRW tersebut, Selasa (4/01/2022).

Koordinator Aksi, Miftahul Rizal Alfian menegaskan, aksi penolakan Ranperda RTRW ini dilakukan lantaran pihaknya menemukan banyaknya perubahan pada pola ruang yang justru mengikis kawasan produktif seperti lahan pertanian dan perikanan.

"Kami terus mengawal peruntukan tata ruang agar sesuai dengan pola existing, karena kami menganggap pembahasan Ranperda RTRW saat ini sangat berubah drastis, banyaknya zona produktif seperti lahan pertanian dan perikanan beralih fungsi menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman,"

Aksi unjuk rasa ini, kata Rizal, juga mendesak Bupati Gresik selaku pemegang penuh kebijakan untuk menindak tegas pelaku industri dan korporasi yang melanggar RTRW. Karena jelas-jelas telah melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kami mendesak Bupati Gresik untuk menindak tegas industri yang melanggar RTRW sesuai perundang-undangan, dan Jangan sampai pelanggaran peruntukan runag diputihkan dalam proses revisi raperda RTRW ini," tegasnya.

Selain itu, para pendemo mendesak pemerintah dan legislator untuk mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara konfrehensif, dengan tujuan mempertimbangkan kembali zona-zona produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun permukiman.

"Pansus harus mengkaji ulang pembahasan Ranperda RTRW secara konfrehensif dalam melindungi lahan pertanian di Gresik," terangnya.

Rizal menilai, pemerintah khususnya DPRD Gresik sampai saat ini belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar RTRW. Salah satunya yaitu Perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Gresik.

"Sampai hari pemerintah masih belum tegas menindak pelaku industri yang melanggar tata ruang. Ini terjadi di perumahan dakota city yang sampai hari ini belum mengantongi izin apapun, oleh karena Itu Forkot mendesak Bupati Gresik untuk tegas dalam menjalankan aturan yang berlaku," tutupnya.

Seperti aksi-aksi sebelumnya, Forkot melakukan orasi sembari membentangkan spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka. Selain menolak Ranperda RTRW, mereka juga meminta agar menindak tegas perusahaan pelanggar RTRW, selamatkan lahan-lahan pertanian dan dan lindungi petani Kabupaten Gresik, serta menutup perumahan Dakota City (Tantise Property) dan adili pengembangnya.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gresik yang menggodok raperda RTRW Kabupaten Gresik Syahrul Munir mengatakan akan hati-hati dalam membahas raperda usulan Pemkab itu, serta terbuka terhadap masukan masyarakat.

"Hingga kini (Pansus) masih menunggu kajian detail dari eksekutif. Terutama pada perubahan pola ruang yang sebelumnya adalah kawasan pertanian dan perikanan menjadi kawasan industri," tuturnya beberapa waktu lalu. (yud)

Editor :