klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dekan FH Ungres Sarankan Mantan Direktur PDAM Gresik Gugat Bupati ke PTUN

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dekan FH Universitas Gresik, Suyanto
Dekan FH Universitas Gresik, Suyanto

KLIKJATIM.Com | Gresik - Direktur Utama Perumda Giri Tirta (PDAM Gresik) dan Direktur Umum sudah diberhentikan Bupati Gresik. Namun demikian, keputusan itu masih bisa ditinjau ulang. Pengamat hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik, Suyanto menyarankan kedua eks direksi perumda Giri Tirta untuk menempuh jalur hukum. Gugat ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Dr Suyanto SH MH, melalui gugatan PTUN nanti akan diketahui apakah pemecatan itu sesuai dengan aturan perundangan atau malah sebaliknya.  Terkait pemecatan itu, memang seharusnya mengacu pada aturan yang ada. 

Dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, dijelaskan jabatan anggota dewan pengawas atau anggota dewan komisaris berakhir apabila meninggal dunia, masa jabatannya berakhir, dan merugikan keuangan perusahaan.

“Merugikan keuangan perusahaan memang bisa diberhentikan oleh pemegang saham, yakni kepala daerah selaku pemegang saham dan itu sah,” ucapnya, Senin (3/1/2022).

Dijelaskan, merugikan perusahaan jika menganut PP 54/2007 itu, secara legal formal hukum ada beberapa unsur. Yakni harus melalui audit formal yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau hasil pertimbangan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Dan dalam kasus ini, jika jajaran direksi merasa dirugikan bisa menggugat ke peradilan tata usaha negara (PUTN), namun yang perlu dicatat Bupati punya kewenangan dalam hal pemecatan,” urai Dekan Fakultas Hukum Universitas Gresik itu.

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik. Jajaran direksi perusahaan penyedia layanan air bersih milik daerah (BUMD) itu diberhentikan atau dipecat.

Pemecatan tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 821.2/708/HK/437.12/2021 tentang Pemberhentian Siti Aminatus Zariyah dari Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik.

Selain Siti Aminatus Zariyah, Harisun Awali selaku Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta Kabupaten Gresik juga diberhentikan sesuai Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 821.2/709/HK/437.12/2021. Pemecatan kedua petinggi direksi Perumda Giri Tirta itu berlaku sejak 31 Desember 2021.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membenarkan kabar pemberhentian jajaran direksi Perumda Giri Tirta tersebut. Iya Bener,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Minggu (2/1/2022).

Saat ini, Bupati milenial itu menyebut, telah ada sederet nama yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan jajaran direksi Perumda Giri Tirta yang diberhentikan.

“Direktur umum Pak Gunawan, Direktur Umum Bu Wiwid dari perekonomian dan Direktur Teknik Pak Fatris dari PDAM (Kepala Cabang PDAM Kota Gresik,” terangnya.

Surat Keputusan Bupati Gresik ini menyusul setelah Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyelesaikan hasil audit terhadap kinerja dan keuangan perusahaan yang dimulai sejak September 2021. Inspektorat menemukan adanya dugaan kejanggalan penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp25 miliar pada periode 2019-2020. (yud)

Editor :