KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kewajiban membayar pajak kendaraan dinas oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kota/kabupaten di Jawa Timur ternyata menunggak. Total nilainya pun cukup besar, yaitu mencapai sekitar Rp 3,5 miliar.
Kondisi tersebut langsung menjadi perhatian DPRD Jatim. Bahkan kalangan dewan yang berkantor di Jalan Indrapura, Surabaya meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bertindak tegas kepada setiap daerah yang nunggak.
[irp]
“Dalam penyusunan anggaran (R-APBD, red) masing-masing daerah pastinya membutuhkan persetujuan Gubernur. Oleh karena itu, jika tidak ada pelunasan atau daerah tidak menganggarkan untuk membayar pajak kendaraan ke Provinsi, kami minta Gubernur tidak mengesahkan terlebih dahulu RAPBD daerah tersebut,” ujar Anggota Komisi C DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro, Selasa (25/2/2020).
Dengan tidak mengesahkan RAPBD, lanjut politisi Nasdem ini, bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi daerah agar lebih taat bayar pajak.
“Dari temuan yang ada jumlah semuanya Rp 3,5 miliar. Tentunya nilai tersebut sangat bermanfaat bagi pendapatan provinsi," terang pria asal Magetan.
[irp]
Sebaliknya ketika terjadi tunggakan bisa menghambat pendapatan provinsi. "Masalah ini harus disikapi dengan serius," imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur mencatat adanya tunggakan pajak kendaraan dinas Pemda kota/kabupaten se Jatim pada tahun 2019. Totalnya mencapai sekitar Rp 3,5 M dengan jumlah kendaraan dinas 42 ribu lebih. Rata-rata tunggakan pajak antara satu hingga tiga tahun. (tryk/roh)
Editor : Redaksi