KLIKJATIM.Com | Gresik – Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng, Gresik, terkait pembatalan putusan Kepala Desa (Kades) tentang pengangkatan perangkat desa di Desa Munggugebang dinyatakan tidak sah dan cacat hukum. Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dalam kasus ini, PTUN mengabulkan gugatan Suparno selaku penggugat yang merupakan perangkat desa setempat terhadap Keputusan Camat Benjeng, No.14.2/10/437.106/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pembatalan Keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang.
“Mengabulkan gugatan penggugat, mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Munggugebang serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Himawan Krisbiyantoro saat membacakan putusan, Kamis (30/12/2021).
Lebih lanjut diuraikan dalam putusan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng telah melanggar ketentuan dari Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU/06/2014 tentang Desa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim telah berpendapat bahwa PP/43/2014 sudah sangat jelas. Yaitu diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dalam hal ini Desa Munggugebang adalah Bupati Gresik. Bukan Camat Benjeng.
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai Pasal 41 ayat 5 huruf d dan Pasal 54 ayat 4 PP/43/2014. Artinya, segala pertanggungjawaban Kades adalah kepada Bupati.
Kuasa hukum penggugat Suparno, Fajar Yulianto menuturkan, dengan dikabulkannya gugatan ini sehingga SK pembatalan terhadap putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku di depan hukum. Dengan demikian, SK Kades Munggugebang sah dan Suparno pun resmi menjadi perangkat Desa Munggugebang.
“Alhamdulillah, dengan dikabulkannya putusan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya para pejabat untuk memahami sebuah mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi dan mensikapi setiap persoalan dengan lebih cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang-wenangan,” paparnya.
Fajar menambahkan, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan di lingkup kabupaten. Karena itu tanggung jawab pelaksaan pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat.
“Putusan PTUN ini sebagai bukti bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Karena Camat bukan atasan Kades,” tegas Fajar, yang juga direktur LBH Fajar Trilaksana tersebut. (*/nul)
Editor : Redaksi