KLIKJATIM.Com | Gresik — PT Margabumi Matraraya selaku operator jalan tol Surabay-Gresik mengumumkan rencana kenaikan tarif terhitung mulai tanggal 3 Januari 2022 sepanjang 20,73 Km.
Adapun penyesuaian tarif tol ini diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no. 1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
Kepala Bagian Umum PT. Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto menyampaikan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005," ungkap dia melalui pesan singkat.
Selain diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif penting juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
"Selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat," terang Andjar.
Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai tanggal 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi Tol.
"Kenaikannya berbeda-beda, di setiap golongan kendaraan pengguna jalan tol, dan juga sesuai rutenya," tandas Andjar.
Lebih detailnya bisa melihat tarif baru jalan tol Surabaya-Gresik pada Gambar. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar