klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sudah Ditetapkan Tersangka, Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kediri 'Gantung'

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi. (ist)
Ilustrasi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Kediri - Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh korban Thohir Luth ke Polres Kediri ditengarai masih 'gantung'. Pasalnya kasus yang sudah ada penetapan tersangka dan berjalan selama lima tahun sejak 2016 hingga 2020 ini dinilai jalan di tempat.

"Sebenarnya secara pribadi saya sudah memaafkan, tapi proses hukum ini harus tetap jalan dan lanjut sebagai pembelajaran. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum," kata Thohir yang didampingi kuasa hukumnya, Masbuhin pada Minggu (23/2/2020).

Katanya, korban telah melaporkan TMY alias CC atas dugaan pencemaran nama baiknya ke Polres Kediri Kota pada tanggal 1 November 2016. Laporan itu tercatat sesuai nomor LP/275/XI/2016/Res Kediri Kota.

[irp]

Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun hingga saat ini belum ada penangkapan serta penahanan.

"Padahal saya dan tersangka sudah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Bahkan polisi juga telah meminta keterangan dari berbagai saksi ahli, mulai ahli bahasa dan lainnya. Tapi belum ada kejelasan kasusnya," paparnya.

Dengan kondisi demikian, Kuasa Hukum Thohir Luth, Masbuhin mengaku heran terkait kasus yang menimpa kliennya diduga jalan di tempat. "Sepengetahuan saya kasus itu masih dalam proses penyidikan polisi dan belum pelimpahan tahap pertama (P21). Padahal seluruh alat bukti, saksi dan ahli sudah dimintai keterangan semua," ungkapnya.

Masbuhin berharap, polisi tidak main-main dalam perkara ini. Terlebih kasus tersebut sudah ada tersangka yang sampai sekarang belum ada penahanan.

"Saya akan minta lapju (laporan kemajuan) dan perkembangan penanganan kasus ini ke Polresta Kediri, untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban atau pelapor Thohir Luth atau pihak tersangka sendiri," tandasnya.

[irp]

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana saat dikonfirmasi awak media mengaku, tidak mengetahui secara spesifik kasus tersebut. Dia justru balik tanya. "Mohon izin kasus mana?," kata Miko singkat.

Perlu diketahui, munculnya kasus ini berawal saat kepengurusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kediri periode 2016-2020, yang diKetuai oleh Fauzan mendadak diberhentikan oleh PWM Jawa Timur. Kemudian PWM Jatim menunjuk Ketua Plt. PDM Kota Kediri, yaitu Thohir Luth.

Pemberhentian ini mendapatkan reaksi dari seluruh pengurus dan aktivis Muhammadiyah Kota Kediri. Mereka menyatakan sikap menolak Plt PDM Kota Kediri oleh PWM Jatim dan menolak SK pemberhentian PDM. Hingga akhirnya merembet pada kasus pencemaran nama baik oleh terlapor CC kepada korban Thohir Luth. (fan/roh)

Editor :