klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemilik Hajatan di Tulungagung Bakal Terima Sanksi Satgas Covid-19

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Siska Dewi, Warga Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut yang hiburan dalam hajatan khitanannya dibubarkan Polisi, Sabtu (25/12/2021), bersiap bakal mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 Tulungagung.

Hal ini disampaikan oleh Bidang Gakkum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra yang dikonfirmasi pada Senin (27/12/2021).

Nindya mengatakan, pihaknya mengambil sikap tegas kepada warga Selorejo tersebut karena nekat menyelenggarakan hiburan dalam acara khitanan kemarin.

"Pelaku akan kita tindak sesuai dengan aturan yang ada, karena tindakan yang dilakukan itu ada dugaan menyalahi aturan prokes," ujarnya.

Nindya menjelaskan, pihaknya bakal melakukan pelanggaran sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terhadap kasus ini, hal ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian tersebut.

Keteragan dari saksi dan bukti yang ditemukan di lapangan akan dijadikan bahan untuk peneranpan sanksi kepada pelaku dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan di masa pandemi ini.

"Kita masih memanggil saksi saksi, statusnya juga masih saksi untuk dimintai keterangan seputar kegiatan Sabtu kemarin," jelasnya.

Artista Nindya Putra meminta awak media untuk sabar menunggu proses yang sedang berjalan.

"Nanti hasilnya kita sampaikan ke media juga," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Ngunut membubarkan hiburan yang digelar oleh warga Selorejo kecamatan Ngunut, hiburan tersebut digelar bersamaa dengan hajatan khitanan dirumah Siska Dewi, warga setempat.

Hiburan tersebut dibubarkan sebab, dalam ijin hajatan yang diberikan oleh Satgas Covid-19 Tulungagung, tuan rumah hanya diijinkan menggelar hajatan tanpa hiburan, namun faktanya tuan rumah menggelar hiburan dengan mengundang pelawak dan dihadiri oleh lebih dari 500 warga masyarakat yang menonton.(mkr)

Editor :