klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan Soal Pungli di KUA se-Surabaya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Surabaya—LBH Garda Nusantara dan Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Surabaya, melaporkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Husnul Maram, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (27/12/2021).

Ia dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap 31 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Surabaya, saat menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya tahun 2020 lalu.

"Kami menduga kuat ada pungli yang diduga dilakukan Pak Husnul Maram ketika menjabat sebagai Kemenag Surabaya. Nah, pungli ini masuk dalam tindak pidana korupsi," kata Direktur LBH Garda Nusantara Amirullah Yusuf di Kejati Jatim.

Selain Maram, Amir mengaku juga melaporkan Husni, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Surabaya tahun 2020. Amir menyebut, bahwa Husni berperan sebagai orang yang bertandatangan, terkait dugaan pungli tersebut.

"Pungli ini dilakukan melalui pengadaan mesin absensi sidik jari eletronik (fingerprint) di 31 Kantor Urusan Agama se-Surabaya," ungkapnya.

Amir menjelaskan, pungli itu dilakukan terhadap ASN 31 KUA se-Surabaya terjadi pada tahun 2020, ketika Husnul Maram menjabat sebagai Kepala Kemenag Surabaya. Di mana, saat itu Kemenag Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) No. B- 748/Kk.13.29.6/Kp.01/06/2020.

Dalam SE tersebut, lanjut Amir, 31 KUA se- Surabaya wajib membayar biaya penggunaan fingerprint sebesar Rp175 ribu per bulan. Harusnya, lanjut Amir, fasilitas fingerprint itu difasilitasi oleh negara dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Sehingga, Amir menyebut kebijakan Kemenag Surabaya itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, dan Permenag RI No. 75 Tahun 2021 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama.

"Nah, sementara Kemenag Surabaya malah bekerjasama dengan pihak swasta, yakni PT. Inovasi Citra Tekhnologi. Setiap KUA dipungut biaya dan diperintah untuk mentransfer ke rekening perorangan," katanya.

Karena itu, Amir mendesak Kejati Jatim melakukan langkah konkret dengan adanya kasus pungli tersebut. Amir tak ingin, Husnul Maram yang saat ini menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Jatim, melakukan hal serupa di wilayah Jatim.

"Jika ini benar terjadi, bukti bahwa Menteri Agama (Menag) tak jeli, tak peka. Bagaimana mungkin Jatim bisa dipimpin orang seperti ini," ujarnya.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, belum bisa memberikan komentar. Ia mengaku masih akan mengecek laporan itu ke bidang yang menanganinya. Fathur justru meminta awak media mengecek ke pihak pelapor.

"Saya tanyakan dulu ke bidang yang menanganinya, karena sampai saat ini belum ada info masuk," kata Fathur.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram saat dikonfirmasi mengaku jika dirinya justru tidak mengetahui terkait pelaporan dugaan pungli yang mencatut namanya tersebut. "Maaf mas, saya kok baru tahu. Terimakasih," singkatnya.(mkr)

Editor :