KLIKJATIM.Com | Tulungagung - AZ (24) tersangka asal Tulungagung yang viral beberapa waktu yang lalu karena memberikan minuman ciu kepada kucing hingga mati, kini akhirnya meringkuk di balik jeruji besi.
Kasus yang menyeretnya sempat terkatung-katung sejak tahun 2019 yang lalu. Namun mulai awal Desember 2021 ini, Satreskrim Polres Tulungagung menyelesaikan berkas perkaranya dan menahan AZ.
Kemudian pada 14 Desember yang lalu saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, tersangka AZ beserta berkas dan barang buktinya diserahkan oleh penyidik Polres Tulungagung kepada Kejaksaan, untuk diteruskan ke Pengadilan.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi pada Sabtu (18/12/2021) mengatakan, berkas perkara tersangka AZ sudah masuk ke pengadilan dan kini tinggal menunggu sidang perdananya.
"Berkasnya sudah masuk ke pengadilan, tinggal menunggu jadwal sidangnya," jelas Agung.
Agung mengatakan, pasal yang dikenakan kepada tersangka AZ adalah pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 15, Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal 14 tertulis, Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Sedangkan dalam pasal 15 tertulis, Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.
"Ancamannya diatas 5 tahun, maksimal 10 tahun untuk pasal 14," ucapnya.
Pihaknya mengakui, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal yang dikenakan karena perbuatan tersangka menimbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan pecinta hewan.
"Karena waktu itu saat video itu viral, kan menghebohkan masyarakat terutama pecinta kucing itukan, makanya pasal yang dikenakan itu," pungkasnya. (nul)
Keterangan foto : Agung Saat memberikan keterangan. (Iman/klikjatim.com)
Editor : Iman