KLIKJATIM.Com | Magetan - Petualangan P (43) dan S (26) melakukan pencurian motor berakhir. Ini setelah kedua warga Magetan itu digulung oleh Satreskrim Polres Magetan.
[irp]"Kedua pelaku meresahkan warga. Karena melakukan pencurian di Kabupaten Magetan," ujar Kasie Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2031).
Dia menerangkan keduanya adalah pengangguran. Mereka melakukan pekerjaan mencuri karena tidak mempunyai uang.
"Tidak bekerja karena musim covid seperti ini sulit mencari pekerjaan, " jelas AKP Kuncahyo
Dari tangan keduanya, kata dia, polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka. Dia menerangkan masih bisa berkembang, karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Termasuk ada pelaku lain. Karena mereka termasuk sindikat pencurian motor, " katanya.
Dia menyampaikan , bahwa pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan Ifansyah (41), warga Desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya. Saat itu diparkir di teras rumahnya.
"Kejadiannya pada awal Desember 2021 lalu. Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh," jelasnya.
Menyadari motornya hilang, lanjutnya, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial "P" 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial "S" 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban.
Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya. " Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan," pungkasnya (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Wujudkan Green Port Berbasis Riset, Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Kebun Raya Purwodadi
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) semakin mempertegas posisinya sebagai pionir pelabuhan ramah lingkungan…
Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dalam menjaga fondasi sosial…
Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mempertegas komitmen "Zero HALINAR"…
Pemkab Gresik Perkuat Layanan Jemaah Haji, Sediakan Obat dan Kursi Roda untuk Lansia
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah calon haji. Melalui program f…
Kolaborasi KORPRI dan BSI Sosialisasikan Program Pemda Gresik Berhaji
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ibadah haji merupakan impian setiap Muslim. Namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan niat kuat dan langkah nyata yang dimulai sejak d…
Dunia Usaha Diajak Ambil Peran Penguatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gresik Melalui CSR
KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan amal, melainkan t…