KLIKJATIM.Com | Magetan - Petualangan P (43) dan S (26) melakukan pencurian motor berakhir. Ini setelah kedua warga Magetan itu digulung oleh Satreskrim Polres Magetan.
[irp]"Kedua pelaku meresahkan warga. Karena melakukan pencurian di Kabupaten Magetan," ujar Kasie Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Selasa (14/12/2031).
Dia menerangkan keduanya adalah pengangguran. Mereka melakukan pekerjaan mencuri karena tidak mempunyai uang.
"Tidak bekerja karena musim covid seperti ini sulit mencari pekerjaan, " jelas AKP Kuncahyo
Dari tangan keduanya, kata dia, polisi mengamankan barang bukti lebih dari tiga kendaraan hasil kejahatan mereka. Dia menerangkan masih bisa berkembang, karena masih dilakukan pemeriksaan mendalam.
"Termasuk ada pelaku lain. Karena mereka termasuk sindikat pencurian motor, " katanya.
Dia menyampaikan , bahwa pengungkapan kasus tidak pidana pencurian ini bermula dari laporan Ifansyah (41), warga Desa Temboro Kecamatan Karas yang merasa kehilangan kendaraanya. Saat itu diparkir di teras rumahnya.
"Kejadiannya pada awal Desember 2021 lalu. Diketahui motornya hilang pada saat hendak menjalankan sholat subuh," jelasnya.
Menyadari motornya hilang, lanjutnya, kemudian korban melaporkanya kepada polisi. Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti Satreskrim Polres Magetan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap berinisial "P" 43 tahun warga Temengungan Karas di rumahnya. Kemudian dilakukan pengembangan kami amankan satu lagi rekan pelaku berinisial "S" 26 tahun warga Cileng Kecamatan Poncol di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu unit motor Honda Megapro milik korban.
Kemudian dari pengembangan hasil interogasi dan pemeriksaan awal turut disita dan diamankan sebagai barang bukti lain. Yakni, satu unit sepeda motor Yamaha MIO warna hijau Nopol AE 3224 QM, kemudian satu unit sepeda motor merk Suzuki SATRIA FU Nopol AE 5520 DA dan uang tunai sebesar Rp. 505.000,-.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada Polisi apabila menjadi korban ataupun menyaksikan adanya kejahatan disekitarnya. " Dengan melapor kepada kami akan mempermudah Polisi dalam upaya mengungkap tindak pidana kejahatan," pungkasnya (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Penyidikan kasus kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, kini mulai mengarah…
Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
KLIKJATIM.Com | Bone – Upaya memperkuat produksi tebu nasional terus dipacu oleh PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…
Dari Pengakuan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual di Rubaru Sumenep
KLIKJATIM.Com | Sumenep - Upaya mencari perlindungan menjadi pintu awal terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 17 tahun di Kecam…
Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, kini mengantongi ruang fiskal baru untuk mengakselerasi pelaksanaan berbagai program…