klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Ingin Atur Pemanfaatan Ribuan Hektar Tanah Negara di 15 Kecamatan

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Wabup Gresik, Aminatun Habibah. (ist)
Wabup Gresik, Aminatun Habibah. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan telah mengantongi data luasan tanah negara di lima belas Kecamatan. Total luas tanah negara yang diinventarisasi mencapai 1.385 hektar.

[irp]

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi DPRD Gresik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penataan dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kabupaten Gresik.

"Kami sudah melakukan pendataan, 80 persen di antaranya sudah digarap masyarakat secara individu ataupun badan hukum," ujarnya.

Dengan adanya perda ini nanti, diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola.

"Selain itu, terkait landasan hukum perda ini tidak didasari pada Undang-undnag nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Tetapi, didasari  UU/5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU/23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional di bidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara," papar Bu Min, sapaan akrabnya.

Pihak legislatif, salah satunya ketua Fraksi PKB, Syahrul Munir sebelumnya mengetengahkan, sebaiknya ranperda ini ditunda dulu.

"Sebab, salah satu landasannya adalah Undang-undang Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu, di antara subtansinya ada yang dinyatakan inskonstutional oleh MK. Apakah tidak lebih baik menunggu perbaikan UU-nya," tutur dia.

Selain itu, Syahrul menganggap ada persoalan yang lebih urgen untuk diselesaikan dari pada menata tanah negara. 

"Yakni semakin berkurangnya lahan pertanian akibat perubahan status," tandasnya. (nul)

Editor :