KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah menerima sejumlah laporan dari beberapa korban pencuria handphone dengan modus yang hampir sama.
[irp]
Akhirnya Kamis (09/12) malam yang lalu, anggota Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka sebagai pelaku aksi tersebut.
Keduanya adalah RF (23) dan AK (23) Warga Kalidawir kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung,AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Minggu (12/12) ini mengatakan, keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.
"Keduanya kini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses selanjutnya,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menyasara bocah kecil yang memainkan handphone di halaman rumah,kemudian saat lengah, keduanya langsung mendekati dan merampas handphone tersebut lalu kabur.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu unit Handphone, sebuah dompet kulit warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 125.000,-.
"Kedua pelaku selalu mencari sasaran anak kecil yang membawa HP. Setelah berkeliling dan mendapatkan sasarannya, kedua pelaku langsung beraksi dengan merampas hp korban dan selanjutnya kabur," jelas Iptu Nenny.
Usai berhasil mendapatkan handphone tersebut kemudian keduanya menjual handphone tersebut melalui media sosial, dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari.
Nenny mengungkapkan, dihadapan Polisi, keduanya mengaku tidak hanya satu kali saja melakukan aksinya, bahkan sampai 7 kali di beberapa lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"TKP lain yakni, 1 TKP dekat Tugu Pancasila Sumbergempol, 2 TKP di Tenggur Rejotangan, 2 TKP di Ringinpitu, 1 TKP Sumbergempol" lanjut Nenny.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. (bro)
Editor : Iman