KLIKJATIM.Com | Gresik – Aktivitas Yani Susanto alias Panto (35), warga Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjual narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan setempat terbongkar. Satreskoba Polres Gresik telah meringkusnya saat berada di rumah, Sabtu (4/12/2021) kemarin.
[irp]
Penggerebakan terhadap tersangka ini berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Barang bukti sabu sebanyak 24 klip juga berhasil diamankan polisi.
"Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto," ujar Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12/2021).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil yang dipecah dalam tiga bungkus plastik.
Satu bungkus plastik pertama berisi empat plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,23 gram, 0,23 gram, 0,23 gram, dan 0,22 gram. Bungkus plastik kedua berisi sepuluh plastik klip beratnya 0,19 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,20 gram, 0,18 gram, 0,16 gram dan 0,17 gram.
Kemudian bungkus plastik ketiga juga berisi sepuluh plastik sabu 0,16 gram, 0,16 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,17 gram, 0,15 gram, 0,17 gram. Sehingga total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram.
Atas kasus ini, tersangka Yani Susanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, AKP Irwan Tjatur Pambudi mengaku bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Dan satu orang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami masih memburu satu orang DPO," tegasnya. (*/ris)
Editor : Redaksi