KLIKJATIM.Com | Gresik--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah selesai melalui proses fasilitasi Gubernur dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/12/2021).
[irp]
Keempat Ranperda itu antara lain Ranperda tentang perubahan PT Gresik Migas menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Gresik Migas, Ranperda Pembentukan Desa Wisata, Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta Serta Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Pimpinan Sidang, Ahmad Nurhamim menyampaikan, sesuai mekanisme yang berlaku setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur maka Ranperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan demikian maka empat Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujar Wakil Ketua DPRD itu.
Sementara itu, dari pihak eksekutif yang diwakili Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap empat Ranperda ini akan bermanfaat buat masyarakat Kabupaten Gresik.
"Oleh karenanya itu harus ditindaklanjuti dengan melaksanakan amanat keempat ranperda ini dengan program-program yang terukur," tuturnya.
Selain mengesahkan Perda, pihak legislatif mengusulkan empat Ranperda inisiatif yang akan dibahas pada 2022. Empat usulan ranperda itu antara lain Ranperda perubahan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Smart City, Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
"Dengan disetujuinya semua usulan ranperda maka usulan tersebut disahkan sebagai program pembahasan ranperda oleh DPRD Gresik bersama eksekutif," ujar Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Ridwan.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar