KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sejumlah barang bukti (BB) tindak kejahatan yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, selama setahun terakhir telah dimusnahkan hari ini, Rabu (1/12/2021). Tepatnya dari 81 perkara yang terhitung mulai Desember 2020 hingga November 2021.
[irp]
Antara lain barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,701 gram, 360 butir pil dobel LL, uang palsu, 5 senjata tajam (sajam). Kemudian handphone, pistol jenis airsoft gun, dan berbagai macam kosmetik.
Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan bahwa 81 perkara tindak pidana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. "Barang bukti yang dilakukan (pemusnahan) hari ini berupa narkotika, obat-obatan tanpa izin edar, sajam dan barang lainnya,” ujarnya kepada klikjatim.com, Rabu (1/12/2021).
Pemusnahan terhadap barang-barang tersebut dilakukan dengan cara menghancurkan menggunakan blender, alat berat hingga dibakar. Tampak hadir dalam kesempatan ini dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bojonegoro, yang juga ikut melakukan proses pemusnahan di halaman Kantor Kejari setempat.
Selain pemusnahan, pihak kejari juga mengadakan lelang barang yang dirampas. Menurutnya, masyarakat juga berhak untuk ikut lelang dengan mengunjungi website layanan Kejari Bojonegoro. "Untuk yang masih dilelang tinggal mobil," imbuhnya.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menyampaikan terimakasih kepada Kejari Bojonegoro, yang sudah berupaya maksimal dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum.
"Pemkab terus mendukung upaya-upaya ini karena dengan ketertiban dan penertiban upaya hukum, tentunya kami inginkan Bojonegoro makin kondusif di dalam pembangunan dan juga tata kelola pemerintahan," pungkasnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah