klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Antisipasi Kejahatan, Polisi Bojonegoro Disebar Patroli Saat Jam Rawan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Polisi di Bojonegoro saat melakukan patroli di sejumlah titik. (Afifullah/klikjatim.com)
Polisi di Bojonegoro saat melakukan patroli di sejumlah titik. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggalakkan patroli pada jam-jam rawan kejahatan jalanan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

[irp]

“Kami berharap melalui patroli pada saat jam rawan tindak pidana maupun kepulangan anak sekolah untuk memberikan rasa aman,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan titik yang menjadi sasaran patrolinya adalah kawasan pusat perbelanjaan, ruas jalan yang padat pengguna jalan. Selain itu juga melaksanakan patroli sambang ke sekolah-sekolah untuk memberikan imbauan Kamtibmas kepada pihak sekolah agar lebih waspada dalam mengawasi anak didiknya saat kepulangan sekolah.

Menurutnya, pengamanan sekolah perlu diperketat. Jangan membiarkan orang sembarangan masuk ke lingkungan sekolah.

“Minimal ada guru, satpam atau security di depan sekolah pada saat kepulangan sekolah. Hal itu bertujuan mengantisipasi percobaan penculikan,” tandas AKP Rizal Nugra Wijaya.

Dia menambahkan untuk masyarakat harus tetap waspada pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tujuannya untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Apabila membawa barang-barang berharga disimpan dengan baik dan aman. "Kalau bawa kendaraan bermotor di parkir atau ditempatkan yang aman ada pengawasan," imbuhnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat atau orang tua untuk tetap waspada dengan mengantar jemput anak-anaknya saat pergi dan pulang sekolah. Kepada pihak sekolah juga diharapkan tidak memberikan izin siswanya menunggu jemputan di luar sekolah.

Bagi siswa yang belum dijemput orangtuanya hanya diizinkan untuk menunggu di dalam sekolah. “Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau kejahatan jalanan, silakan melaporkan atau menghubungi call center kepolisian dengan nomor 110, pasti kita tindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sekali lagi tetap waspada dan jadilah polisi bagi diri sendiri dan lingkungan,” pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2013. (nul)

Editor :