klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ngaku Sebagai Wabup Gatut Sunu, Napi di Tulungagung Tipu Warga Hingga Puluhan Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Belum selesai masa hukuman yang sedang dijalani tersangka DLA (27), warga Mojokerto, namun pemuda ini malah nekad menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Gatut Sunu. Dengan bekal sebagai Wabup palsu tersebut digunakan untuk menipu korbannya warga Tulungagung.

[irp]

Kini, usai menjalani masa hukuman di Lapas kelas II Madiun, Tersangka DLA langsung dijemput anggota Satreskrim Polres Tulungagung untuk ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Sabtu (27/11/2021).

Nenny mengatakan kasus ini terungkap setelah pada bulan Agustus 2021 lalu, Polisi menerima laporan penipuan yang disampaikan oleh korban berinisial H, warga Tulungagung.

Kepada polisi, korban mengaku mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Gatut Sunu. Saat itu Gatut Sunu merupakan Calon Wakil Bupati Tulungagung yang tengah bersaing memperebutkan kursi Wakil Bupati, mendampingi Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

Dalam perbincangan tersebut, tersangka berjanji akan mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada korban untuk memperbaiki masjid di sekitar rumah korban yang perlu direnovasi.

"Jadi ngaku jadi Cawabup, terus mengirimkan uang ke rekening korban. Padahal, itu hanya modusnya saja," tuturnya.

Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat bukti transfer fiktif. Seolah-olah telah mengirim uang kepada korban.

Kemudian meminta korban mengirimkan sebagian uang yang pura-pura dikirim tersebut kepada yayasan lain melalui transfer bank.

"Jadi tersangka ini pura-pura menjanjikan bantuan pembangunan masjid di daerah korban, tapi syaratnya harus membagi-bagikan uang yang pura-pura dikirim ke rekening korban, lalu dibagikan ke katanya yayasan agama. Ternyata itu rekening tersangka sendiri," ucapnya.

Berhasil pada percobaan pertama, kemudian tersangka kembali menelepon korban dan meminta melakukan hal yang sama sebanyak 5 kali. Sehingga kerugian yang dialami korban mencapai Rp34 juta.

"Modus yang sama juga diulangi sampai kerugiannya mencapai Rp34 juta," jelasnya.

Nenny mengungkapkan, pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan pendalaman dan hasilnya penyelidikan mengarah kepada tersangka.

Tersangka menjalankan aksinya saat masih menjalani proses hukum di dalam Lapas atau sebagai narapidana (napi). "Jadi tersangka ini menipu korbannya dari dalam Lapas," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone beserta simcardnya yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Atas perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dijerat Pasal 45 a ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 atas Perubahan UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 378 atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor :