KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo dalam mewujudkan upaya optimalisasi penggunaan dana bagi cukai hasil tembakau (DBHCHT). Salah satunya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sidoarjo, yang menghadirkan 100 orang, termasuk di antaranya adalah insan pers.
[irp]
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua hari mulai tanggal 25 - 26 November, yang dibuka oleh Plt. Kepala Diskominfo Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir di Arayanna Hotel, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jum'at (26/11/2021).
Seperti diketahui alokasi dan DBHCHT terdiri dari 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan. Pemanfaatan DBHCHT pun dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran di 18 kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, mulai dari kecamatan penghasil cukai rokok serta bahan baku maupun yang tidak menghasilkan keduanya.
Plt. Diskominfo Kabupaten Sidoarjo, Misbachul Munir menyampaikan, media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCHT mulai dari Radio media elektronik mesia cetak media online maupun tabloid. Selain itu publikasi juga dilakukan lewat media sosial seperti facebook (FB) dan instagram (IG) dan lainnya.
"Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar. Oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan pers supaya bisa disampaikan pada masyarakat dengan bahasa media dan saya mengajak kepada semua insan pers, mari kita kolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo," katanya.
"Dan saya juga berharap dengan dilakukan sosialisasi ini secara masif perdaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan atau diminimalisir. Dengan demikian media turut mensukseskan program gempur rokok ilegal," sambung dia.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Sidoarjo, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sidoarjo dan dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo. Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pihak cukai pada tahun 2022 menargetkan penerimaan untuk Kabupaten Sidoarjo bisa meningkat mencapai Rp4,38 triliun.
Untuk penerimaan DBHCHT tersebut tentunya membutuhkan kolaborasi antara Pemkab dan pihak Bea Cukai Sidoarjo, masyarakat sekaligus insan pers yang diharap bisa memberikan informasi lebih terkait dengan peredaran rokok ilegal atau ciri-ciri rokok ilegal.
Sedangkan dari pihak perekonomian merencanakan pada tahun 2022 akan membuat sistem online yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal, atau kegiatan pabrik rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. (nul)
Editor : Catur Rini