KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung kembali mengusulkan ratusan koleksi di Museum Daerah Tulungagung menjadi benda cagar budaya.
[irp]
Setidaknya ada 117 benda yang sebagian besar terdiri dari Arca, Arca Dwarapala , Kala, Yoni, Lapik, Batu Relief, Prasasti dan Kemuncak. Benda-benda tersebut mayoritas peninggalan kerajaan Majapahit.
Ketua TACB Tulungagung Heru Mudjiono mengatakan, usulan sebagai benda cagar budaya tersebut hanya koleksi arkeologi saja. Menurutnya, 117 benda yang diusulkan ini adalah benda arkeologi koleksi Museum Daerah.
"Sebenarnya Museum Daerah memiliki 129 koleksi benda arkeologi namun sebagian lainnya adalah benda titipan dan belum dilakukan kajian mendalam sehingga belum diusulkan menjadi benda cagar budaya," imbuhnya.
Heru melanjutkan, koleksi yang tengah diusulkan itu juga sudah dilakukan pendataan dan kajian, mayoritas benda berasal dari zaman kerajaan Majapahit.Heru mengungkapkan, usulan ini disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, dengan harapan tahun ini bisa ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya.
Harapannya, mulai tahun depan sudah masuk dalam daftar Benda Cagar Budaya yang memiliki kekuatan hukum.
"Mengapa perlu ditetapkan cagar budaya, agar benda bersejarah ini mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," terangnya.
Heru menambahkan, selain 117 benda benda tersebut, saat ini sudah ada 9 situs candi dan 8 Arca Dwarapala di 4 penjuru kabupaten Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya Tulungagung.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad