KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Retno Sekar Kedhaton, seorang mahasiswi asal Universitas Muhamadiyah Malang ingatkan masyarakat soal tawaran pinjaman onile (Pinjol). Karena di era globalisasi saat ini, marak pinjol ilegal berkeliaran.
[irp]
"Dengan iming-iming proses mudah dan cepat, tanpa angunan serta bunga rendah. Namun setelah mendapat pinjaman. Tiba-tiba bunganya tinggi," kata Retno pada awak media, Kamis (18/11/2021).
Belum lagi, teror yang dilakukan pinjol. Modus-modusnya seperti ini sama saja rentenir dan itu jelas melanggar hukum. Untuk itu, Retno menyarankan kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran Pinjol melalui SMS/WhatsApp, karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Ia mengingatkan, agar masyarakat untuk lebih jeli, jika melakukan pinjaman online. Lakukan pinjaman online secara resmi terdaftar atau berizin di OJK.
Ia menilai, adanya perusahaan layanan pinjaman online ilegal ini tentunya memiliki dampak negatif, diantaranya, pertama layanan pinjaman online ilegal dapat dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Kedua, penyalahgunaan data dan informasi pengguna layanan atau konsumen dalam hal ini masyarakat.
Ketiga, kehilangan potensi penerimaan pajak. Tentunya potensi pajak dari layanan pinjaman online ilegal sangat besar mengingat jumlahnya yang lebih banyak dibandingkan dengan yang terdaftar di OJK.
Keempat, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai layanan pinjaman online, sehingga pada saat melakukan transaksi kredit, masyarakat sebagai peminjam sering tidak melihat secara detail isi dari ketentuan atau perjanjian kredit. Hal tersebut menyebabkan masyarakat terjerat dengan bunga yang sangat tinggi.
Kelima, NPL pinjaman online di tahun 2018 mencapai 1,45%. Artinya, untuk layanan pinjaman online yang legal saja sudah memiliki risiko, maka yang ilegal pun pastinya akan lebih berisiko. Keenam, banyak munculnya laporan dari masyarakat sebagai korban dari penagihan utang yang tidak beretika oleh pihak perusahaan layanan pinjaman online.
Retno menyampaikan dengan melihat banyaknya kasus penyalahgunaan data pribadi, sangatlah penting untuk memberikan perlindungan data pribadi. Perlindungan data pribadi tersebut telah di atur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalam Pasal 28 G ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, data juga berhubungan dengan konsep hak keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tegasnya.
Tidak hanya itu, otoritas Jasa Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/ POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam Pasal 26 huruf a disebutkan bahwa menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
"Jadi untuk mengatasi maraknya layanan pinjaman online ilegal, diperlukan beberapa upaya yaitu perlu adanya sinergi kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan kepolisian dalam mengawasi layanan pinjaman online. Kedua, peningkatan literasi digital masyarakat. Ke tiga, perlunya regulasi atau kebijakan khusus terkait perlindungan konsumen yang menggunakan layanan pinjaman online ilegal. Ke empat perlunya evaluasi mekanisme perizinan atau pendaftaran perusahaan layanan pinjaman online di OJK,"terangnya. (bro)
Editor : Redaksi