KLIKJATIM.Com | Gresik — Adanya peraturan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengharuskan pemerintah Kabupaten Gresik menyesuaikan peraturan.
[irp]Oleh karena itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bergerak cepat menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) PBG. Pasalnya, jika tidak dilakukan perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa menarik retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim menutrkan, kemarin pihaknya telah menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej).
"Kami sudah diskusikan dengan tim ahli terkait naskah ranperda PBG,"katanya.
Menurutnya, ada sejumlah perubahan mendasar pada aturan baru ini. Salah satunya terkait pola izin yang akan diberikan.
"Kalau IMB harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunannya dilampirkan. Kalau PBG nanti adalah perizinan terkait bagaimana bangunan harus didirikan. Jadi lebih ke standar bangunan," kata dia.
Setelah melakukan FGD, kata Hamzah Takim dalam waktu dekat dewan akan menggelar publik hearing dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Kemudian, baru dilakukan finalisasi ranperda.
"Kami akan berupaya lebih cepat agar potensi pendapatan tidak mengalami los," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan sejak Agustus lalu pemkab tidak bisa menarik retribusi. Sebab, aturannya sudah berubah.
"Kami harus menyesuaikan Perda dengan aturan baru yakni PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung," ujarnya.
Penyelesaikan perubahan ranperda akan dikebut secepat mungkin. Targetnya pada November ini sudah selesai. Sehingga pendapatan dari IMB tidak mengalami kekosongan.
"Kami targetkan bulan ini harus tuntas agar bisa dilaksanakan," kata dia. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Pebalap Binaan MPM Honda Jatim Siap Melesat di Astra Honda Dream Cup 2026 Purwokerto
Mengusung se mangat “Melesat Lebih Kencang”, Astra Honda Dream Cup (AHDC) 2026 kembali menjadi wadah bagi para pebalap untuk menunjukkan kemampuan terbaik seka…
DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran…
Gresik Punya Banyak Cerita, Bupati Yani Hidupkan Lagi Sejarah Lewat Kuliner dan Budaya
Cerita-cerita tersebut kembali dihadirkan dalam Festival Menjadi Gresik yang digagas Yayasan Gang Sebelah di Kampung Kemasan…
Seorang Istri di Lumajang Potong 'Titit' Suaminya Karena Cemburu
majang, 15 Agustus 2026 – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial FA…
Pos Polisi Ahmad Yani Surabaya Dilempar Molotov, Nyaris Terbakar
os Polisi Lalu Lintas di Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Surabaya, diduga menjadi sasaran pelemparan botol berapi oleh seorang pengendara sepeda motor pada Sabtu…
BEM UQ Gresik Bahas Makna Kemerdekaan dan Persoalan Kerakyatan dalam Dialog Publik
KLIKJATIM.Com | Gresik — Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Qomaruddin (BEM UQ) Kabinet R…