KLIKJATIM.Com | Gresik — Adanya peraturan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengharuskan pemerintah Kabupaten Gresik menyesuaikan peraturan.
[irp]Oleh karena itu, Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bergerak cepat menyelesaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) PBG. Pasalnya, jika tidak dilakukan perubahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tidak bisa menarik retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Hamzah Takim menutrkan, kemarin pihaknya telah menggelar Focus Grup Discusion (FGD) dengan tim ahli dari Universitas Jember (Unej).
"Kami sudah diskusikan dengan tim ahli terkait naskah ranperda PBG,"katanya.
Menurutnya, ada sejumlah perubahan mendasar pada aturan baru ini. Salah satunya terkait pola izin yang akan diberikan.
"Kalau IMB harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan. Teknis bangunannya dilampirkan. Kalau PBG nanti adalah perizinan terkait bagaimana bangunan harus didirikan. Jadi lebih ke standar bangunan," kata dia.
Setelah melakukan FGD, kata Hamzah Takim dalam waktu dekat dewan akan menggelar publik hearing dengan sejumlah pihak yang berkepentingan. Kemudian, baru dilakukan finalisasi ranperda.
"Kami akan berupaya lebih cepat agar potensi pendapatan tidak mengalami los," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik Jumanto mengatakan sejak Agustus lalu pemkab tidak bisa menarik retribusi. Sebab, aturannya sudah berubah.
"Kami harus menyesuaikan Perda dengan aturan baru yakni PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung," ujarnya.
Penyelesaikan perubahan ranperda akan dikebut secepat mungkin. Targetnya pada November ini sudah selesai. Sehingga pendapatan dari IMB tidak mengalami kekosongan.
"Kami targetkan bulan ini harus tuntas agar bisa dilaksanakan," kata dia. (rtn)
Editor : Abdul Aziz Qomar
PLN Gandeng Masyarakat Adat Cireundeu Hijaukan Kawasan, Target Tanam 1.000 Pohon
KLIKJATIM.Com | Jawa Barat - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) menggandeng masyarakat adat, pemerintah daerah, dan…
Bupati Gresik Dorong Industri Miliki TPST Mandiri, Beban TPA Ngipik Dinilai Kian Berat
KLIKJATIM.Com | Gresik - Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan tata kelola lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Salah satu langkah…
Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain
KLIKJATIM.Com | Gresik – Percepatan sertifikasi aset milik negara maupun pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam Forum Konsultasi Publik yang d…
Pendampingan SIG Cetak 36 UMKM Baru di Desa Glondonggede Tuban
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Desa Glondonggede, Kabupaten Tuban, b…
PC Ketapang II Tingkatkan Daya Saing Vendor Lokal Gresik dan Sampang untuk Industri Migas
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PC Ketapang II Ltd. memperkuat kapasitas pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasinya melalui program Local Vendor Day yang d…
PKB Gresik Konsolidasikan Kepengurusan Baru, Siapkan Langkah Hadapi Pemilu 2029
KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Gresik menggelar sarasehan dan silaturahmi calon pengurus definitif periode 2026–2031, Min…