KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa mulai awal peristiwa kecelakaan Vanessa dan suaminya Febri atau Bibi, tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang. Telah melakukan serangkaian kegiatan.
[irp]"Pada hari Senin tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama penyidik lalu lintas sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BjU," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Lanjut Gatot, kemudian pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah - langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 9 November 2021, melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang."Kemudian kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," lanjut Gatot.
Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.
"Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka," jelasnya.
"Kenapa dijadikan tersangka? ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi," tambahnya.
Kemudian untuk tersangka Jodi, dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (rtn)
Editor : Redaksi
AKBP Yenny Diarty, Polwan Pertama sebagai Kapolres Bojonegoro
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Nama AKBP Yenny Diarty, S.I.K., mencatatkan sejarah baru di Kabupaten Bojonegoro. Perwira menengah Polri ini dipercaya menjabat…
Kasus Mantan Teller BRI Sumenep Inkrah, Kejari Minta SK Pensiun Abdul Hamid Segera Dikembalikan
Perkara pidana yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepastian itu diperoleh setelah…
DPRD Jember Minta Sosialisasi SPMB SMA/SMK Lebih Masif Lewat Kegiatan Sekolah
Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kabupaten Jember masih menyisakan kebingungan di kalangan orang tua dan wali murid.…
Bobol 26 Kota Amal Masjid, Polres Ponorogo Ciduk Pelakunya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menangkap seorang pria berinisial LB (30) yang diduga mencuri kotak amal di 26 masjid dan mushala Ponorogo…
Politikus Nasdem Sampang Berikan Bantuan Kepada Anak Yatim
KLIKJATIM.Com | Sampang - Untuk meningkatkan nilai kemanusiaan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Juhari memberikan santunan kepada anak yatim…
Selewengkan BBM Bersubsidi, Pertamina Segel SPBU di Banyuwangi
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengidentifikasi sejumlah indikasi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Jawa Timur…