KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah aksi VK (26), warga Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, di sel tahanan polisi. Itu setelah kedapatan mencuri handphone (HP) milik korban AR yang merupakan teman kerjanya sendiri.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka VK ditangkap Polisi pada Senin (1/11/2021). Saat itu tersangka sedang bekerja di bengkel.
Kini, tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum selanjutnya.
"Benar, pelaku sudah diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan," terang Nenny, pada Senin (8/11/2021).
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka menyusul setelah ada laporan dari korban pada Jumat (22/10/2021) silam.
Menurutnya, saat itu korban mengaku menyimpan HP-nya di laci seperti biasa. Namun saat hendak pulang kerja, ternyata barang tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
"Korban ini sudah biasa menaruh smartphonnya di laci tempat kerjanya, dan baru sadar saat akan pulang. Tiba-tiba sudah tidak ada smartphonennya," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan Polisi, barang bukti (BB) smartphone tersebut sudah dijual dan ditemukan di salah satu counter handphone yang ada di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung.
Polisi kemudian melakukan interogasi. Katanya, pemilik counter mengaku telah mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang wajahnya sempat terekam camera milik counter.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HP curian tersebut di salah satu counter wilayah Sembung. "Akhirnya petugas langsung mengamankan satu unit smartphone dan melakukan pengembangan," tuturnya.
Bukti yang mengarah ke tersangka kemudian dijadikan acuan untuk menangkap tersangka VK.
Di hadapan Polisi, tersangka mengakui selama ini sudah mengintai dan mengamati kebiasaan korban yang menyimpan smartphone di laci tersebut. Kemudian saat korban lengah, tersangka mengambil dan kemudian menyembunyikannya di dekat kamar mandi.
Saat semua karyawan pulang, tersangka kemudian mengambil smartphone tersebut dan menjualnya ke salah satu counter yang ada di Tulungagung. "Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkas Nenny. (nul)
Editor : Iman