KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan ramah penanam modal kembali mendapat sorotan tajam. Kali ini, sejumlah pelaku usaha mengaku frustrasi dan mengeluhkan birokrasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan dinas terkait yang dinilai berjalan sangat lamban serta tidak memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Salah seorang investor pemohon izin berinisial AV mengungkapkan kekecewaannya lantaran berkas permohonan PBG yang diajukannya sejak awal tahun hingga memasuki pertengahan tahun 2026 ini belum juga rampung. Padahal, ia mengklaim seluruh persyaratan administrasi substantif telah dipenuhi secara tertib sesuai regulasi yang berlaku.
AV memaparkan bahwa pos berkas permohonannya saat ini tertahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Setiap kali dirinya mencoba menanyakan progres fisik dokumen, pihak otoritas dinas diklaim hanya meminta pemohon memantau status secara mandiri melalui sistem digital tanpa disertai penjelasan yang pasti.
Mandeknya kepastian waktu perizinan ini memantik respons keras dari parlemen. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sally Atyasmi, menegaskan bahwa kepatuhan pemohon terhadap aturan memang bersifat wajib, namun di sisi lain, aparatur pelayanan publik juga memiliki kewajiban mutlak untuk menghadirkan kepastian prosedur bagi masyarakat dan investor.
Sally menilai, jika di lapangan ditemukan indikasi pelayanan yang lambat atau ego sektoral berupa lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), maka Pemkab Bojonegoro harus segera melakukan evaluasi kinerja secara radikal. Respons cepat, mudah, transparan, dan berkepastian merupakan kunci utama untuk mendongkrak masuknya investasi baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi terkait kinerja OPD. Proses PBG memang melibatkan banyak instansi, tetapi yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan kepastian waktu, prosedur, dan pelayanan kepada investor. Jangan sampai pelaku usaha dibuat berpindah-pindah tanpa kejelasan," cetus Sally Atyasmi yang juga mempersilakan pelaku usaha terdampak untuk mengirimkan aduan resmi ke Komisi C DPRD.
Mendapat desakan dari legislatif dan keluhan investor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, langsung angkat bicara memberikan klarifikasi berimbang. Pihaknya dengan tegas menepis tudingan bahwa institusinya sengaja memperlambat atau mempersulit alur penerbitan dokumen perizinan di daerah.
"Basis pengurusan PBG saat ini sudah terintegrasi secara elektronik berskala nasional melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sehingga tidak ada lagi celah intervensi manual. Standarisasi operasional diklaim berlaku sama rata untuk semua pemohon tanpa ada pembedaan perlakuan," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto membeberkan bahwa akar persoalan yang kerap memicu kesan kelambatan dokumen justru bersumber dari kelalaian para pemohon sendiri. Pihak dinas memastikan, apabila dokumen yang diunggah belum memenuhi kualifikasi teknik, sistem secara otomatis akan mengembalikan berkas ke akun pemohon untuk direvisi.
"Kendalanya, banyak pemohon yang lambat membaca notifikasi perbaikan di akun mereka atau bahkan belum mampu melengkapi kekurangan dokumen teknis yang diminta oleh sistem SIMBG, sehingga proses validasi akhir menjadi tertunda lama," tambahnya.
Editor : Fatih