KLIKJATIM.Com | Malang - Satreskrim Polres Malang membekuk MAK (31) warga Kepanjen, Malang, Kamis (4/11/2021) lalu. Dia ditangkap karena diduga melakukan pembunuhan usai pesta minuman keras (miras) di depan toko Barokah Jaya, Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen.
[irp]
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono mengatakan, tersangka menusuk MS (32) yang merupakan warga Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen. Awalnya MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya, yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alias Teteng.
“Mereka saat itu sedang pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil,” jelasnya.
Tak lama kemudian MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut.
“Peristiwa penusukan itu langsung dilaporkan petugas. Setelah mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terangnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan mengantongi identitas pelaku, kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap MAK di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya,” bebernya.
AKBP R. Bagoes Wibisono menyampaikan, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu, tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (ris)
Editor : Redaksi