KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap AR (25) warga Kabupaten Nganjuk pada Jumat (05/11/2021) dinihari tadi.
[irp]
AR ditangkap setelah Polisi mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Milda Bachtiar (25) warga Tulungagung, sekaligus teman tersangka.
Kapolsek Tulungagung Kota,Kompol Rudi Poerwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka sudah kita amankan, kini ada di Mapolsek Tulungagung kota guna proses lebih lanjut,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan korban kepada Polisi.
Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor bernopol AG 2845 RBR, pada Senin (18/10/2021) yang lalu.
Saat itu korban bersama dengan tersangka datang ke tempat kerja korban yang ada di kelurahan Sembung kecamatan / Kabupaten Tulungagung.
Sesampainya di tempat kerja tersebut, tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk keperluan mengantarkan barang ke salah satu counter handphone di wilayah sekitar station Tulungagung.
Setelah ditunggu beberapa lama, rupanya sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, bahkan tersangka juga tidak bisa dihubungi.
"Korban ini sudah kenal dengan tersangka dan sempat mengajaknya ke tempat kerjanya kemudian motornya dipinjam," ucap Nenny.
Nenny mengungkapkan, Polisi yang mendalami laporan ini kemudian mendapati informasi jika setelah melakukan aksinya, kemudian tersangka bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Nganjuk.
"Jadi tersangka ini bersembunyi di Nganjuk usai melakukan aksinya," ungkapnya.
Dihadapan Polisi, tersangka mengaku telah menjual kendaraan tersebut kepada salah satu warga Kabupaten Kediri.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan juga dari tangan pembeli," jelasnya.
Nenny mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. (bro)
Editor : Iman