klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinilai Mengetahui Kasus BOP Madin, Dua Saksi Pegiat LSM Diperiksa Selama 4 Jam

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Jimmy Sandra Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan
Jimmy Sandra Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dua pegiat LSM berenisial AF dan  AL penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/11/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi dikasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk pondok pesantren, madrasah diniyah dan TPQ. Selain AF dan AL, penyidik juga memanggil enam orang pegiat LSM lainnya diantaranya MK, GT, MU, NB, dan IM yang masuk dalam daftar pamanggilan.

[irp]

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra menyatakan pemanggilan delapan orang pegiat LSM ini dimulai hari ini hingga empat hari ke depan. Meski mereka tidak berkaitan secara langsung dalam proses penyaluran BOP dari awal hingga akhir, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan terkait korupsi BOP Kemenag tersebut.

"Siapapun yang kami anggap mengetahui kasus pemotongan BOP ini akan kami mintai keterangan. Penyidik menilai delapan kawan - kawan ini mengetahui sehingga patut kami mintai keterangan,"katanya.

Sayangnya Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan enggan beberkan keawak media terkait materi perkara. "Mengetahui itu kan bisa saja mendengar, atau melihat, makanya kawan - kawan kami mintai keterangan," urainya.

Menurutnya, pemeriksaan delapan orang pegiat LSM ini hanya sebatas melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan kasus ini.

"Statusnya masih tahap saksi. Mereka hanya kami mintai keterangan saja sebatas yang mereka ketahui," lanjutnya.

Dari pantauan Klikjatim.com di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dua saksi pegiat LSM tiba pukul 9.30 WIB bersama pegiat lainnya. Keduanya diperiksa di jam yang berbeda.

Diwarta sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan calon tersangka korupsi BOP Kemenag merupakan orang baru atau tidak sama dengant tersangka yang terjerat kasus di Kota Pasuruan. Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri aset calon tersangka BOP. Ini sebagai antisipasi jika proses audit BPKP atas kerugian negara telah diketahui, maka langkah penyitaan aset calon tersangka lebih mudah karena sudah dipantau sejak awal. (bro)

Editor :