KLIKJATIM.Com │ Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol dengan tersangka Yudono dan Bambang Nuryanto yang saat ini masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Surabaya. Kamis (6/2/2020) ini, penyidik telah mendatangkan tim Ahli Geodesi dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memastikan batas lokasi TKD desa setempat, serta menghitung kubikasi tanah yang dikeruk.
"Tim Ahli Geodesi ini menghitung sendimentasi akhir untuk menentukan kubikasi tanah yang dikeruk, sesuai luasan tanah berdasarkan pengukuran dari tim ahli BPN," kata Denny Saputra, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Setelah itu, dari hasil penghitungan Tim Geodesi akan dibawa ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Dengan demikian akan diketahui kerugiannya negara berapa.
"Masih terlalu dini, karena kita masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan," ucapnya, saat disinggung terkait kemungkinan ada pihak-pihak lain yang juga ikut terlibat.
[irp]
Selain Tim Ahli Geodesi, Kejari Pasuruan juga menghadirkan perangkat desa setempat. Mulai dari Kades Bulusari Siti Nurhayati, Sekdes Bulusari Anang Priyanto, H. Samut, Mayono, Kasun Jurang Pelem I, H Tuin dan empat kasun lainnya.
Perlu diketahui, dugaan kasus TPPU mencuat dari perkara korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) dijadikan sebagai tambang, yang menyeret nama mantan Kades Bulusari, Yudono dan mantan Ketua Badan Permuyawaratan Desa (BPD) setempat, Bambang Nuryanto.
Berdasarkan keterangan saksi Marzuki dan Sutrisno selaku perangkat Desa Bulusari dalam persidangan terdakwa (Yudono dan Bambang Nuryanto) menyebutkan, bahwa tanah seluas 4 hektare itu dikeruk untuk dijual. Hasilnya diduga diambil oleh pihak-pihak tanpa sesuai prosedur. (dik/roh)
Editor : Redaksi