KLIKJATIM.Com | Gresik — Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Kabupaten Gresik memusnahkan barang sitaan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai berupa Hasil Tembakau (Rokok, TIS dan Liquid Vape), MMEA Impor/ Lokal dan obat-obatan kadaluwarsa (expired). Barang-barang tersebut hasil penindakan dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
[irp]
Kepala Bea Cukai Gresik, Bier Budi Kismulayanto mengatakan, jenis barang yang dibakar rinciannya 513.263 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM) dengan pelanggaran tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bukan peruntukannya dan dilekati pita cukai bekas.
Kemudian Tembakau Iris (TIS), menyediakan atau menjualbelikan tidak sesuai ketentuan sejumlah 16 bungkus, Liquid Vape (HPTL) tanpa dilekati pita cukai ada 1,5 liter.
"Ada juga minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Lokal dijualbelikan tidak sesuai ketentuan dan MMEA Impor yang tidak diberitahukan, sejumlah 267.516 liter, 8 botol, 1 kantong, 60 kotak dan 51 buah Obat-obatan kadaluwarsa (expired) 6 buku dan majalah," beber Bier, Rabu (3/11/2021).
Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan menurut Bier sebesar Rp 566.763.556 (lima ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dengan kerugian negara sebesar Rp 295.811.041 (dua ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu empat puluh satu rupiah).
"Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 380.240 (tiga ratus delapan puluh ribu dua ratus empat puluh) batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 155.902.000,00 (seratus lima puluh lima juta sembilan ratus dua rupiah)," beber dia.
Selain itu, Bea Cukai Gresik juga melakukan operasi gabungan bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dalam penindakan terhadap sarana pengangkut yang memasuki wilayah pengawasan Kanwil DJBC Jatim I dengan barang bukti berupa rokok sebanyak 2.768.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.968.000.000,00.
"Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur," ungkap dia.
[caption id="attachment_86061" align="alignnone" width="300"]
Anggota Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai melakukan pemusnahan botol miras di halaman Kantor KPPBC TMP B Gresik[/caption]
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkab Gresik Hari Syawaludin mendukung penuh upaya Bea Cukai KPPBC TMP B Gresik dalam memusnahkan barang ilegal seperti rokok dan miras tanpa cukai. Langkah ini sekaligus mendukung terciptanya iklim industri yang sehat.
"Pemkab Gresik dalam hal ini Disperindag dan Satpol PP secara berkala membantu upaya Bea Cukai Gresik dalam memberantas rokok ilegal. Kami mendukung penuh langkah pemusnahan barang bukti yang disita dari sejumlah kegiatan penindakan di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik,"kata Hari Syawaludin.
Sementara itu, Subseksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Faris mengatakan, saat ini di Kabupaten Gresik satu kasus terkait penindakan yang dilakukan Bea Cukai sudah inkracht.
"Kami komitmen untuk menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai bersama Bea Cukai Gresik," tandas Faris.
Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan, Subhan mengatakan bahwa di Lamongan tahun ini ada satu kasus terkait pelanggaran bidang kepabeanan yang sedang dalam proses peradilan.
"Yang kasus tahun kemarin sudah inkracht, kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Bea Cukai," tegasnya. (adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar