klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

RHU dan Wisata di Surabaya Beroperasi Lagi, Pengusaha Harus Pekerjakan Kembali Mantan Karyawannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita. (ist)
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pembukaan kembali sektor wisata dan rekreasi hiburan umum (RHU) di Surabaya, saat kasus Covid-19 yang terus menurun telah menjadi angin segar bagi pengusaha untuk menjalankan bisninya lagi. Namun, nasib mantan pekerja yang dulunya sempat dirumahkan harus mendapat perhatian serius.

[irp]

Misalkan dengan mempekerjakan mereka kembali. Dan kewenangan itu sepenuhnya ada di tangan para pengusaha.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Norma Yunita mengatakan, dengan mempekerjakan kembali para karyawan yang sebelumnya dirumahkan, saat ada kebijakan penutupan tempat-tempat usaha adalah langkah membantu pemerintah dalam upaya memulihkan ekonomi masyarakat. ''Kita tahu, sektor ekonomi hampir sebagian besar masyarakat terpukul sejak pandemi Covid-19 berlangsung. Bahkan ribuan pekerja di berbagai sektor terpaksa dirumahkan, menganggur. Ini menjadi perhatian serius dan harus ada report-nya,'' kata Norma, Jumat (29/10/2021).

Menurutnya, dua sektor yang saat ini mendapat relaksasi dari Pemkot Surabaya yakni wisata dan RHU sehingga menyerap banyak sekali pekerja. Untuk itu, para pengusaha harus menyadari bahwa relaksasi diberikan bukan semata-mata untuk kepentingan pemilik modal, namun juga harus menjadi angin segar bagi para karyawan.

Semestinya menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan. Sebab banyak pekerja yang dirumahkan statusnya tidak jelas. ''Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,'' terang politisi PDIP ini.

Norma pun menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut. Misalnya pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya. ''Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,'' tambahnya.

Kemudian, lanjutnya, pengusaha harus memberikan prioritas kepada pekerja dengan KTP Surabaya, agar memudahkan Pemkot dalam melakukan tracing penyebaran Covid-19. ''Ini untuk melokalisir kemungkinan munculnya kembali Covid-19. Bayangkan ketika mereka bukan penduduk Surabaya, kemudian saat terpapar pulang ke daerah asal, tambah runyam nanti,'' jelasnya.

Untuk mendukung upaya pencegahan tersebarnya Covid-19 di tempat kerja, maka pengusaha harus menyediakan sarana atau fasilitas dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes). ''Protokol kesehatan ini wajib diterapkan, pengusaha RHU dan wisata bisa juga memfasilitasi sarana untuk tes usap tiap waktu yang mereka tentukan sendiri,'' ujarnya.

Apabila hal-hal semacam itu dijalankan, maka semua akan mendapat dampak kebaikan dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. ''Jadi angin segar juga bisa dirasakan dan dinikmati masyarakat, khusunya pekerja,'' pungkasnya. (nul)

Editor :