KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Komunitas Lora Madura (KOLOM) melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Jatim atas dugaan penistaan agama, Rabu (27/10/2021).
[irp]"Dia (Nikita Mirzani) telah melecehkan sebuah bacaan niat dalam ibadah salat. Itu masuk penistaan agama. Kami datang ke Polda ini melaporkan dia," ujar Ketua Umum KOLOM Jamaluddin.
Dalam laporannya, Jamaluddin juga membawa sejumlah alat bukti. Di antaranya foto dan video yang dilampirkan dalam sebuah CD. "Gambar dan diri di akun dia yang sampai saat ini belum diblokir pemerintah. Jadi, seakan-akan ini dibiarkan," jelasnya.
Jamaluddin pun berharap ada upaya penegakan hukum atas perilaku artis tersebut yang dinilai menyinggung banyak orang dari suatu komunitas penganut agama tertentu. "Kami selaku umat Islam sangat sakit hati terhadap perilaku dia yang sudah membuat mainan bacaan salat maghrib," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara tegas dengan menutup akun milik Nikita.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kata Jamaluddin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi. "Bukan hanya diblokir, tetapi harus ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dalam waktu dekat dia tidak dipanggil maka kami datang ke sini secara besar-besaran untuk aksi," tegasnya.
Setelah laporan diterima, Jamaluddin dan anggota komunitasnya mendapat memo tanda terima berisikan surat dari KOLOM bernomor 005 25 Oktober 2021 perihal pengaduan pelecehan agama. Petugas penerima bernama Sumini dan surat itu berstempel basah bertuliskan Ditreskrimsus Polda Jatim.
Sebagai informasi, sebelumnya Nikita telah membuat klarifikasi atas videonya yang viral dan banyak mendapatkan protes karena diartikan sebagai penistaan agama di Instagram pribadinya @nikitamirzanimawardi_172 pada Sabtu (23/10/2021).
Dalam klarifikasinya itu, Nikita menjelaskan bahwa dirinya tak melecehkan bacaan salat. Video yang beredar adalah gambar yang tidak lengkap alias potongan dan ada oknum-oknum yang berusaha menyudutkannya. (rtn)
Editor : Redaksi
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 Resmi Melalui AHWA
KLIKJATIM.Com | Jombang – Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU resmi berubah. Peserta muktamar memilih s…
SIG Andalkan Bata Interlock untuk Percepat Pembangunan Hunian Terjangkau
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) memperkenalkan Bata Interlock Presisi sebagai salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan r…
Sidang Pleno III Muktamar Putuskan Voting untuk Menentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
KLIKJATIM.Com | Jombang – Pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul U…
Kabut Asap Selimuti Banjarmasin, Pelindo Pastikan Aktivitas Pelabuhan Trisakti Tetap Normal
KLIKJATIM.Com | Banjarmasin – Kabut asap yang menyelimuti Kota Banjarmasin dan sejumlah wilayah di sekitarnya menjadi perhatian PT Pelabuhan Indonesia (…
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI
Gresik Merdeka Carnival 2026 Semarak, 71 Barisan dan 24 Mobil Hias Meriahkan Perayaan HUT ke-81 RI.…
Kuasa Hukum Eks Kadisdik Sampang Ajukan Justice Collaborator
KLIKJATIM.Com | Sampang - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 pada…