klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Soal Beroperasinya Kembali RHU dan Pariwisata di Surabaya, DPRD Ingatkan Penegakan Aturan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua Komisi A, Budi Leksono. (Hilmi/klikjatim.com)
Wakil Ketua Komisi A, Budi Leksono. (Hilmi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono menyambut positif kebijakan Pemkot, terkait diizinkannya tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan tempat pariwisata di Surabaya untuk beroperasi lagi. Tentunya disertai dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

[irp]

"Ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan para pengusaha RHU yang selama ini ikut terdampak pandemi Covid-19," kata Budi Leksono, Rabu (27/10/2021).

Dia mengakui bahwa program Pemkot Surabaya dalam hal pemulihan di sektor ekonomi ini bisa dinikmati dan dirasakan. Sehingga langkah tersebut harus diapreaiasi.

"Yang jelas, dari klausul-klausul ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola maupun penanggungjawab RHU. Kalau yang buka siang, maksimal tutup pukul 22.00. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga 24.00," tandas dia.

Politisi PDIP ini juga mengingatkan seperti yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, bahwa antara RHU dengan karaoke keluarga atau karaoke dewasa tak ada perbedaan jam operasional. Untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen dan harus menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

"Dan yang perlu dicermati oleh pengusaha RHU adalah aturan dari Wali Kota Surabaya tentang pelanggaran prokes. Bila ketahuan ada RHU melanggar prokes, maka akan ditutup," tegasnya.

Nanti juga ada satgas Covid -19 yang mengontrol prokesnya. Jika ditemukan ada yang melanggar maka bisa langsung ditutup. Hal ini sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali/10/2021.

"Kalau ada laporan terkait pelanggaran prokes maupun jam operasional, Komisi A akan sidak (inspeksi mendadak). Semua RHU harus mentaati aturan. Ini agar sektor perekonomian cepat pulih dan kita bisa hidup normal lagi," jelasnya.

Bulek---sapaan akrab Budi Leksono---juga mengingatkan, prokes harus dipatuhi dengan ketat oleh para pelaku usaha RHU. Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi mereka yang bekerja di RHU.

"Kami berharap semua pihak bisa menghormati aturan aturan yang sudah dibuat pemerintah. Sebab semua ini sudah melalui kajian-kajian yang matang dan tetap taati aturan prokes," pungkasnya. (nul)

Editor :