KLIKJATIM.Com | Gresik—Wahana wisata bagi anak di mall di Kabupaten Gresik sudah mulai dibuka. Hal itu berdasarkan Inmendagri No.53 Tahun 2021.
[irp]
Namun, pembukaan wahana wisata itu tetap dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik juga telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev), Selasa (26/10/2021).
Kepala Disparbud Gresik Sutaji Rudy mengatakan, hasil monev usaha pariwisata wahana permainan anak di dalam mall di Gresik sudah dibuka. Sebab, sebelumnya aturan Inmendagri melarang anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall.
“Hal ini juga untuk kebangkitan okonomi bagi masing-masing pengelola wahan permainan, dan dibuka wahana ini dengan syarat 50 persen pengunjung,” ungkapnya.
Di samping itu, pengelola mall juga sudah melengkapi aplikasi lindungi peduli dengan scan QR Code untuk syarat masuk ke mall.
“Seiring dengan diperbolehkan masuk bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun dengan didampingi oleh orangtua,” ujarnya.(mkr)
Editor : Redaksi