KLIKJATIM.Com | Lamongan — Efi Jayanti, warga Desa Bogo Babadan, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan mempertanyatakan laporan kasus dugaan pelanggaran ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika) yang dilakukan terlapor TA (34) ke Polres Lamongan. Pasalnya laporan yang disampaikan sejak 2020 itu belum mendapatkan perkembangan laporan signifikan.
[irp]
Dia pun menceritakan, kasus tersebut berawal saat Efi ditawari oleh terlapor TA untuk menggunakan jasanya dalam menjual tanah. Efi tergiur dan menjanjikan apabila tanahnya terjual, TA akan diberi imbalan.
“Saya kasih Rp3 juta malah minta terus, tidak saya kasih malah saya divideo. Waktu itu dihujat habis-habisan oleh TA, tak sampai di situ, video itu disebarkan pula di media sosial (medsos),” kata Efi saat dihubungi via telephone, Senin (25/10/2021).
Efi mengatakan, tindakan TA yang dianggap merendahkan, mencemooh, dan menghujat itu dilakukan pada akun Facebook Sella Mohanz yang disebarkan luas di group–group WA.
Bahkan, video itu disebarkannya ke group FB atas nama KARANGBINANGUN CERIA dan NDUKUN SUMPEK. Isi dari makian dan hinaan yang diduga dilakukan oleh Titin tersebut menyebut maling, tukang tipu, bajingan kelas kakap.
Tak hanya di medsos. Efi juga mengaku sering dilukai hingga dihujat di dunia nyata. TA dinilai menyebarkan berita bohong dan merusak nama baik Efi kepada warga desa.
Efi mengaku terus-terusan diteror oleh TA yang ternyata tetangganya sendiri. “Tak hanya saya, putri saya berumur 6 tahun juga sering dicemooh saat bertemu TA itu. Kasus tersebut sudah saya laporkan, namun belum juga ada kabar tindak lanjut dari Kepolisian,” sambung Efi.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lamongan mulai melakukan proses penyidikan terhadap TA karena diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-undang tentang ITE.
“Kasus ini sudah pada tahap proses penyidikan terhadap terlapor atas nama Titin Andriyani,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, secara tertulis tertanggal 03 September 2021.
Sesuai surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan) dengan Nomor : B/116/RES.1.18/IX/2021/Satreskrim, AKP Yoan Septi Hendri menjelaskan, rujukan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU tentang ITE yang diduga dilakukan TA adalah pasal 109 ayat (1) KUHAP.
Lebih lanjut, ungkap AKP Yoan Septi Hendri bahwa UU/2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Selain itu juga laporan polisi nomor : LP -B /174 /VIII/2021/SKPT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur tanggal 28 Agustus 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ld4 ARES.1.18/1X/2021, tanggal 30 Agustus 2021,” kata AKP Yoan Septi Hendri.
Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dilaporkan Efi Jayanti ke Polres Lamongan dengan bukti Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat No.STTPM/96/IV/2020 tertanggal 08 April 2020.
Dan saat ini kasus yang melibatkan warga Kecamatan Karangbinangun tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar