KLIKJATIM.Com l Surabaya - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Polisi mengamankan lima pelaku.
Para pelaku itu diantaranya adalah AS, (28) warga Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek, SM (30) warga Dusun Pati Desa Puworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, FS (30) warga Dusun Sumurwarak Desa Purworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, DK (36) warga Dusun Recobarong Desa Ngunut, Ngunut Kabupaten Tulungagung dan IS (43) warga Desa Kilensari, Panarukan Kabupaten Situbondo.
[irp]
Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda. Ada yang di Trenggalek, Tulungagung dan Situbondo.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menerangkan, kasus ini diungkap sejak awal tahun Januari 2020. Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan terjadi wilayah Trenggalek.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi yakni AS. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang lain pelaku perdagangan satwa di wilayah Tulungagung yakni SM, FS dan DK.
“Pelaku AS, SM, FS dan DK ini telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dengan menggunakan fasilitas media sosial dengan jaringan perdagangan illegal satwa dilindungi,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
[irp]
Setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku satwa dilindungi di wilayah Kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan dapat mengamankan IS, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Situbondo.
Dari keterangan saksi ahli, pegawai BBKSDA Jawa Timur, perbuatan tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku ini mengaku telah melakukan kegiatan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut selama 2 (dua) tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tambah Luki.
Mereka juga mengaku, mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Selain itu, pelaku ini memperdagangkan satwa langka tersebut melalui media sosial dengan cara sistem terputus.
Dari mereka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi sebanyak 53 ekor, terdiri dari, 41 ekor dalam keadaan hidup, yaitu 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirhatus), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
1 ekor anakan Julang Emas (Rhyticeros undulatus, 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 4 ekor Kukang (Nycticebus spp), 1 ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis), 1 ekor Binturung (Arctictis binturong), 1 ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros), 2 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris).
Sementara, Satwa dilindungi dalam keadaan mati, sebanyak 12 ekor, yaitu 8 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
Disita pula 55 biji Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 530 biji Kerang Kima (Hippopus hippopus dan Hippopus porcellanus), 25 biji Kerang Triton Terompet (Charonia tritonis). (lam/bro)
Editor : Redaksi
HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sidoarjo menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras miras…
BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dan bantuan p…
Penipuan Berkedok Investasi Rugikan Rp 2,4 Miliar, Polres Kediri Tahan Pelaku
Tiga warga Kabupaten Kediri mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi atau modal kerja. Total kerugian yang mereka laporkan…
Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik memperkuat komitmen mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah diakses seluruh masyarakat melalui …
Kebakaran Hutan Rakyat di Magetan Meluas, 5 Hektare Lahan Dilalap Api
Kebakaran melanda kawasan hutan rakyat di Dusun Sendung, Desa Giripurno, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Rabu (19/8/2026). Api diperkirakan membakar lah…
Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro meminta seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup setempat mengkonsumsi produk lokal yang diawali beras lokal…