KLIKJATIM.Com l Surabaya - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku tindak pidana penjualan satwa dilindungi. Polisi mengamankan lima pelaku.
Para pelaku itu diantaranya adalah AS, (28) warga Desa Sukowetan Kecamatan Karangan, Trenggalek, SM (30) warga Dusun Pati Desa Puworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, FS (30) warga Dusun Sumurwarak Desa Purworejo, Ngunut Kabupaten Tulungagung, DK (36) warga Dusun Recobarong Desa Ngunut, Ngunut Kabupaten Tulungagung dan IS (43) warga Desa Kilensari, Panarukan Kabupaten Situbondo.
[irp]
Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda. Ada yang di Trenggalek, Tulungagung dan Situbondo.
Dalam konferensi pers, Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menerangkan, kasus ini diungkap sejak awal tahun Januari 2020. Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi dan terjadi wilayah Trenggalek.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, berhasil menangkap seorang pedagang spesialis satwa dilindungi yakni AS. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang lain pelaku perdagangan satwa di wilayah Tulungagung yakni SM, FS dan DK.
“Pelaku AS, SM, FS dan DK ini telah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati dengan menggunakan fasilitas media sosial dengan jaringan perdagangan illegal satwa dilindungi,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
[irp]
Setelah dilakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku satwa dilindungi di wilayah Kota Surabaya dan berhasil mengamankan barang bukti satwa dilindungi berupa 27 ekor Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis).
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan dapat mengamankan IS, pedagang kerajinan laut dengan menggunakan bahan berupa bagian satwa dilindungi di wilayah Situbondo.
Dari keterangan saksi ahli, pegawai BBKSDA Jawa Timur, perbuatan tersangka AS, SM, FS dan DK tersebut telah melanggar Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku ini mengaku telah melakukan kegiatan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut selama 2 (dua) tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” tambah Luki.
Mereka juga mengaku, mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Selain itu, pelaku ini memperdagangkan satwa langka tersebut melalui media sosial dengan cara sistem terputus.
Dari mereka, Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa satwa dilindungi sebanyak 53 ekor, terdiri dari, 41 ekor dalam keadaan hidup, yaitu 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 1 ekor Elang Brontok Hitam (Nisaetus cirhatus), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
1 ekor anakan Julang Emas (Rhyticeros undulatus, 1 ekor Trenggiling (Manis javanica), 4 ekor Kukang (Nycticebus spp), 1 ekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis), 1 ekor Binturung (Arctictis binturong), 1 ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros), 2 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris).
Sementara, Satwa dilindungi dalam keadaan mati, sebanyak 12 ekor, yaitu 8 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor Kangkareng Perut Putih (Anthracoceros albirostris), 1 ekor Julang Emas (Rhyticeros undulatus).
Disita pula 55 biji Kerang Kepala Kambing (Cassis cornuta), 530 biji Kerang Kima (Hippopus hippopus dan Hippopus porcellanus), 25 biji Kerang Triton Terompet (Charonia tritonis). (lam/bro)
Editor : Redaksi
Huawei Buka Gerai Resmi Pertama di Gresik, Sasar Konsumen hingga Bojonegoro
Huawei resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Berlokasi di lantai LG Icon Mall Gresik, tepat di samping Transmart, Huawei Store tersebu…
Kemenhub Tinjau Penerapan Green Port di Terminal Teluk Lamong Dukung NZE 2060
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi dan Energi Dr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc. meninjau penerapan konsep Green Port di PT Terminal Teluk Lamong (…
Kekeringan di Sumenep Kian Meluas, 62 Desa Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Krisis air bersih akibat musim kemarau di Kabupaten Sumenep, Madura, menunjukkan eskalasi yang signifikan.…
Sesi Offline Megpreneur 2026 Lamongan Berakhir, Inkubasikan Inovasi Bisnis hingga Agripreneur
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Rangkaian sesi offline program inkubasi wirausaha muda Megpreneur (Megilan Preneur) 2026 resmi ditutup oleh Bupati Lamongan Yuhronur…
Diduga Gasak Travo Perahu 6.000 Volt di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Tiga Pria Dibekuk Polisi
KLIKJATIM.Com | Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pasongsongan berhasil membongkar kasus pencurian satu set travo perahu motor yang disandarkan…
Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan dukungannya terhadap rencana Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiata…