klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ringkus 9 Pengedar Narkoba Jaringan Antar Kota

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskoba menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka. (Achmad Bisri/klikjatim.com)
Kapolres Lamongan didampingi Kasatreskoba menunjukkan barang bukti narkoba dan para tersangka. (Achmad Bisri/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan hanya butuh waktu 12 belas hari untuk meringkus 9 tersangka kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Lamongan.

[irp]

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, seluruh tersangka yang ditangkap sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkoba sekaligus sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa akan bahaya narkoba.

"Pengungkapan perkara sabu-sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang merasa resah adanya peredaran barang haram tersebut. Mereka khawatir keluargannya turut terseret mengkonsumsi barang merusak itu," ungkap AKBP Harun didampingi Kasatreskoba Iptu Ahmad Khusen dan Kasubbag Humas AKP Djoko Bisono dalam konferensi pers, Senin (03/02/2020) siang.

[irp]

Harun mengatakan dari sembilan tersangka, enam diantaranya berasal dari Kecamatan Paciran, yaitu Moh. Laek Al Thof (30), Muhammad Busro (25), Toni Setio Purnomo (31) asal Desa Kemantren. Hartono (43), asal Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran. Agus Prasetyo (27) dan Ulum (26) asal Desa Kranji.

Sementara tiga tersangka lain yakni Edi Hermanto (35), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Marshely Sandra (39) warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan dan satu tersangka bernama Moh. Sofyan (33), asal Kecamatan Ploso, Jombang.

"Total secara keseluruhan barang bukti yang yang berhasil diamankan petugas sebanyak 17, 79 gram sabu," ujarnya.

Harun menambahkan, barang bukti lain yang diamankan adalah handphone, sejumlah kantong plastik, alat hisap sabu, uang tunai, timbangan digital, sejumlah sepeda motor dan sejumlah korek api.

AKBP Harun menegaskan, semua tersangka dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 112, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12  tahun kurungan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini. (bis/bro)

Editor :