KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Peristiwa pencurian terjadi di Perumahan Taman Pondok Jati, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Hanya saja, dalam kejadian ini ada yang lucu.
[irp]
Yaitu pelaku setelah berhasil membawa sejumlah barang berharga ternyata malah dikembalikan sebagian kepada korban. Bahkan, pelakunya juga meninggalkan surat wasiat yang berisi permintaan maaf dan alasan kenapa melakukan pencurian di rumah korban.
Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo Susanto menerangkan, peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu (20/10/2021) kemarin. “Korban telah melapor kepada kami kemarin sore,” terang Hery, Kamis (21/10/2021).
Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang milik korban seperti laptop, kamera, surat-surat, serta perhiasan. Aksi maling yang bisa dibilang nyeleneh tersebut pun terekam CCTV di dalam rumah korban.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, tampak sang pencuri mengenakan baju dan bercelana pendek warna hitam serta bermasker. Ia muncul dari arah belakang rumah korban.
Pelaku juga terlihat mengambil tas dan barang di lemari ruang keluarga. Setelah itu masuk ke kamar tidur korban untuk mengambil barang lain.
Dari data rekaman CCTV tersebut, waktu kejadian tercatat sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan korban bernama Indris Ulfi Vianto baru mengetahui terjadinya pencurian pada sore hari sekitar jam 5.30 WIB. Ketika itu korban baru pulang dari kerja.
“Saya kaget, lemari di ruang keluarga terbuka. Di dalam kamar, perhiasan saya juga hilang. Laptop, kamera dan beberapa surat juga raib. Wajah pelaku jelas terlihat, namun saya tidak mengenalnya,” tutur korban Indris.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Taman. Namun setelah tiba di rumah, tiba-tiba ada ojek online yang mengirimkan sebuah dus. “Ternyata di dalamnya ada barang-barang saya yang sebelumnya hilang. Semua dikembalikan kecuali perhiasan saya. Nilainya sekitar Rp3 juta,” sambung Indris.
Nah, di dalam dus tersebut juga ditemukan tulisan tangan sang pencuri. Isinya sang pencuri meminta maaf karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
Selain itu, pelaku juga menyebut di dalam surat wasiat akan mengembalikan uang senilai barang yang dicuri kepada korban, setelah nanti dirinya punya uang. “Saya juga sudah laporkan hal ini ke Polsek Taman,” imbuhnya. (nul)
Editor : Satria Nugraha