KLIKJATIM.Com | Surabaya – Seorang pelajar di Kota Surabaya terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan pil ekstasi alias inex. Kini, bocah yang masih berusia 16 tahun ini terpaksa diamankan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, AKP Endri Subandrio menerangkan, kronologis awal penangkapan terhadap pelajar ini bermula dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian. Dari situlah, polisi langsung melakukan penyelidikan atas kepemilikan obat-obatan terlarang berupa narkotika golongan satu.
[irp]
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada hari Senin (27/1/2020) sekitar pukul 18.00 Wib,” tutur AKP Endri, Jumat (31/1/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi warna hijau bergambar banteng bertuliskan "Red Bull". Kemudian sebuah kotak krayon merk Titi dan handphone pelaku.
"Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar polisi berpangkat tiga balok di pundaknya tersebut.
[irp]
Sementara itu, pelaku saat di hadapan penyidik telah mengakui atas kepemilikan barang haram tersebut. "Memang punya saya pak, biasanya buat dugem di diskotik,” ucapnya dengan polos.
“Saya beli di seseorang yang rumahnya di Madura," tambahnya.
Akibat dari perbuatannya ini, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (lam/roh)
Editor : Redaksi